Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Kotamobagu · 4 Apr 2023 21:03 WITA ·

Masuk Minggu Ke Dua Ramadhan Disperinaker Kotamobagu Terbitkan SE Pembayaran THR Bagi Perusahaan


Masuk  Minggu Ke Dua Ramadhan Disperinaker Kotamobagu Terbitkan SE Pembayaran THR Bagi Perusahaan Perbesar

SN.COM,Kotamobagu-Menghadapi hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, lewat  Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi perusahaan perusahhan yang ada di wilaya kota kotamobagu.

Surat edaran tersebut berdasarka  surat edaran bernomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023 oleh Diperinaker Kotamobagu ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buru di Perusahaan.

Hal tersebiut di sampaikan kepala dinas  Perindustrian dan Tenaga Kerja kota kotamobagu Johan Sofian Boulu Selasa (4/4/2023). Menurutnya Ini, suda masuk minggu ke dua Ramdhan nah sesuai dengan dasar hukum edaran  menteri  ketenagakerjaan,setiap bagi perusahaan perusahhan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Termasuka juga yang ada di kota kotaobagu

“ Iya,Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pemberian THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh di perusahaan,” ujar  Sofian.

Surat edaran yang ditandatanganinya tersebut, lanjut Sofian  harus dipetuhi oleh perusahaan, jika tidak maka akan ada sangsi.

“  Pembayaran THR Keagamaan ini  1 minggu  sebelum hari raya suda wajib di terimah oleh para kariawan dan buru ” tegasnya

Ia pun meminta kepada masyarakat jika menemukan adanya perusahaan yang lalai akan kewajibannya soal THR Keagamaan ini, maka dapat melaporkannya.

“ Pemkot Kotamobagu secara off line telah membuka Posko pengaduan Pemberian THR Keagamaan ini di kantir Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja beralamat di Keluarhan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, atau bisa juga melaporkannya melalui website hhtp/poskothr.kemnaker.go.id,” ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Amkei Kodim Nyaris Tumbangkan Bonawang FC, Score Berakhir 2-2

13 Mei 2026 - 19:30 WITA

HK Diperiksa Penyidik Polres Selama 3 Jam, Dugaan Penipuan Rp300 Juta

12 Mei 2026 - 21:05 WITA

Jangan Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Lapkot Samping Kodim Nanti Bakal di Tilang

7 Mei 2026 - 22:21 WITA

SABARMAS di Pasar Genggulang: Selain Keamanan, Warga Juga Keluhkan Masalah Sampah ke Kapolres Kotamobagu

6 Mei 2026 - 20:12 WITA

Kapolres Irwanto Turun Langsung Dengarkan Keluhan Warga Dilapangan

6 Mei 2026 - 14:56 WITA

Apes! Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Boltim Ditangkap Polisi

5 Mei 2026 - 23:14 WITA

Trending di Kepolisian