SN.COM,Kotamobagu-Menghadapi hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, lewat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi perusahaan perusahhan yang ada di wilaya kota kotamobagu.
Surat edaran tersebut berdasarka surat edaran bernomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023 oleh Diperinaker Kotamobagu ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buru di Perusahaan.
Hal tersebiut di sampaikan kepala dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kota kotamobagu Johan Sofian Boulu Selasa (4/4/2023). Menurutnya Ini, suda masuk minggu ke dua Ramdhan nah sesuai dengan dasar hukum edaran menteri ketenagakerjaan,setiap bagi perusahaan perusahhan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Termasuka juga yang ada di kota kotaobagu
“ Iya,Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pemberian THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh di perusahaan,” ujar Sofian.
Surat edaran yang ditandatanganinya tersebut, lanjut Sofian harus dipetuhi oleh perusahaan, jika tidak maka akan ada sangsi.
“ Pembayaran THR Keagamaan ini 1 minggu sebelum hari raya suda wajib di terimah oleh para kariawan dan buru ” tegasnya
Ia pun meminta kepada masyarakat jika menemukan adanya perusahaan yang lalai akan kewajibannya soal THR Keagamaan ini, maka dapat melaporkannya.
“ Pemkot Kotamobagu secara off line telah membuka Posko pengaduan Pemberian THR Keagamaan ini di kantir Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja beralamat di Keluarhan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, atau bisa juga melaporkannya melalui website hhtp/poskothr.kemnaker.go.id,” ujarnya. (*)







