KOTAMOBAGU – Anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Muhammad Agung Korompot atau HK, hadir di Mapolres Kotamobagu, terkait dugaan penipuan yang dilaporkan BK alias Beto beberapa waktu kemarin.
HK didampingi kuasa hukumnya Supriyadi Pangellu, diperiksa selma kurang lebih 3 jam oleh penyidik di ruangan Tipidter Polres Kotamobagu, Senin 12 Mei 2025.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada awak media, Herdy memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan yang dituduhkan pada dirinya.
Pun Herdy mengaku sudah menjelaskan kronologis tuduhan penipuan kepada penyidik.
“Kronologisnya sudah saya laporkan. Tinggal menunggu hasil gelar perkara,” kata Herdy yang didampingi Kuasa Hukum, Supriyadi Pangellu.
Menurut Herdy, dari total dana Rp300 juta yang dipersoalkan, ia telah mengembalikan sebagian dana tersebut kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab.
“Dari angka 300 itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kita kembalikan, ada bukti transfernya. Jadi saya punya niat baik. Kalau saya menipu, pasti dia tidak terima Rp 85 juta itu,” ungkapnya.
Supriadi Pangellu menjelaskan bahwa inti permasalahan ini adalah perjanjian yang belum tuntas. Menurut kacamata hukum, hal tersebut masuk dalam delik perdata, bukan pidana.
“Prinsip niat baik untuk mengganti sudah dilakukan. Bahkan pada Januari lalu, klien kami mencoba menyerahkan tambahan Rp25 juta lagi, namun pelapor menolak. Secara hukum, mens rea atau niat jahat untuk menipu itu tidak ada karena sudah ada upaya pembayaran,” jelas Supriadi.
Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 14.30 hingga 17.30 WITA tersebut merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya.
Supriadi menambahkan bahwa saat ini proses di kepolisian masih dalam tahap klarifikasi awal. Pihaknya optimis bahwa fakta-fakta yang disampaikan akan memperjelas posisi kasus ini sebagai sengketa perdata setelah gelar perkara dilakukan.
Di sisi lain, BK selaku pelapor tetap pada pendiriannya terkait laporan tersebut. Meski pihak Herdy mengklaim adanya upaya pengembalian, BK menyatakan masih menunggu keseriusan nyata dari pihak terlapor.
“Saya menunggu itikad baik yang sepenuhnya. Proses hukum tetap saya percayakan kepada pihak penyidik,” ujar BK singkat saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, penyidik Polres Kotamobagu masih mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum menentukan kelanjutan status perkara tersebut.***







