Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 12 Mei 2026 21:05 WITA ·

HK Diperiksa Penyidik Polres Selama 3 Jam, Dugaan Penipuan Rp300 Juta


HK Diperiksa Penyidik Polres Selama 3 Jam, Dugaan Penipuan Rp300 Juta Perbesar

KOTAMOBAGU – Anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Muhammad Agung Korompot atau HK, hadir di Mapolres Kotamobagu, terkait dugaan penipuan yang dilaporkan BK alias Beto beberapa waktu kemarin.

HK didampingi kuasa hukumnya Supriyadi Pangellu, diperiksa selma kurang lebih 3 jam oleh penyidik di ruangan Tipidter Polres Kotamobagu, Senin 12 Mei 2025.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada awak media, Herdy memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan yang dituduhkan pada dirinya.

Pun Herdy mengaku sudah menjelaskan kronologis tuduhan penipuan kepada penyidik.

“Kronologisnya sudah saya laporkan. Tinggal menunggu hasil gelar perkara,” kata Herdy yang didampingi Kuasa Hukum, Supriyadi Pangellu.

Menurut Herdy, dari total dana Rp300 juta yang dipersoalkan, ia telah mengembalikan sebagian dana tersebut kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab.

“Dari angka 300 itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kita kembalikan, ada bukti transfernya. Jadi saya punya niat baik. Kalau saya menipu, pasti dia tidak terima Rp 85 juta itu,” ungkapnya.

Supriadi Pangellu menjelaskan bahwa inti permasalahan ini adalah perjanjian yang belum tuntas. Menurut kacamata hukum, hal tersebut masuk dalam delik perdata, bukan pidana.

“Prinsip niat baik untuk mengganti sudah dilakukan. Bahkan pada Januari lalu, klien kami mencoba menyerahkan tambahan Rp25 juta lagi, namun pelapor menolak. Secara hukum, mens rea atau niat jahat untuk menipu itu tidak ada karena sudah ada upaya pembayaran,” jelas Supriadi.

Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 14.30 hingga 17.30 WITA tersebut merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya.

Supriadi menambahkan bahwa saat ini proses di kepolisian masih dalam tahap klarifikasi awal. Pihaknya optimis bahwa fakta-fakta yang disampaikan akan memperjelas posisi kasus ini sebagai sengketa perdata setelah gelar perkara dilakukan.

Di sisi lain, BK selaku pelapor tetap pada pendiriannya terkait laporan tersebut. Meski pihak Herdy mengklaim adanya upaya pengembalian, BK menyatakan masih menunggu keseriusan nyata dari pihak terlapor.

“Saya menunggu itikad baik yang sepenuhnya. Proses hukum tetap saya percayakan kepada pihak penyidik,” ujar BK singkat saat dikonfirmasi.

Hingga saat ini, penyidik Polres Kotamobagu masih mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum menentukan kelanjutan status perkara tersebut.***

Artikel ini telah dibaca 1,226 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Trending di Kotamobagu