Manado, Sulutnews.com – Masih rendah kesadaran masyarakat Sulut yang memiliki kendaraan plat nomor Polisi dari luar Sulut untuk melakukan mutasi kendaraan kewilayah Sulut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi ( Kasi) Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB) Ditlantas Polda Sulut AKP Rocky Junasmi SIK.MH kepada wartawan Jumat (21/6) dikantornya.
Menurutnya melakukan mutasi terhadap kendaraan dari luar itu penting. Dan diberikan waktu tiga bulan.Artinya kalau ada warga Sulut yang membeli kendaraan dari Pulau Jawa dan daerah lain sebaiknya segera dimutasi saja surat surat dan dokumen kendaraannya bukan ditunda bahkan melewati batas tiga bulan.” Kami akan melakukan pantauan terus karena banyak yang lalai” kata AKP Rocky.
Menurut Rocky kalau sudah dimutasi itu sangat baik dan memudahkan aparat melacak nama pemilik ketika ada masalah kecelakaan akan mudah didapat alamat pemilik.

Foto – AKP Rocky Junasmi SIK.MH Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Sulut
” Kalau tidak dimutasi makan sulit dilacak” kata Rocky. Kalau masih plat nomor luar dan juga alamat pemilik masih diluat sulit aparat melacak bila ada musibah kecelakaan.
Menjawab yang lain, AKP Rocky yang juga putra dari Provinsi Riau mengatakan, pihaknya terus sosialisasi kepada masyarakat agar cepat lakukan mutasi. Karena akan ada tilang bagi yang melangar aturan yang ada.” Kami terus kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah Sulut untuk lakukan tilang bersama Lalulintas” katanya.. Bahkan ada tilang Elektronik ” kata Rocky.
Rocky menambahkan sesuai data di Sulut setiap bulan ada 5.000 kendaraan roda dua motor baru yang masuk Sulut dan sekitar 1.500 kendaraan roda dua baru juga masuk Sulut.
Pelangaran
Sementara itu Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Sulut Kompol Andri Permana SIK secara terpisah Jumat (21/6) mengatakan kepada wartawan, saat ini jumlah kendaraan banyak dan pelangaran lalu lintas banyak.Dalam tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik setiap hari 100 lebih yang terekam melakukan pelangaran.” Ini sangat memprihatinkan. Karena setiap bulan tetap meningkat” kata Andri Permana. Pelangaran itu baik tidak pakai sabuk pengaman bagi sopir ada juga tidak pakai helem dan lampu untuk motor. Semua yang melangar dikirim surat sesuai alamat dan tilang ETLE ini tidak ada kompromi siapa saja bisa kena tilang biar aparat Kepolisian.
Andri berharap masyarakat harus taat berlalu lintas dengan mengunakan sabut helem dan juga aturan lainnya agar tidak kena tilang elektronik. Untuk Sulut baru satu di Jalan Bolevard. Untuk daerah lain masih dipertimbangkan seperti di Kota Bitung.(fanny)