Rote Ndao,Sulutnews.com – Isu terkait pengelolaan keuangan di Desa Lalukoen semakin memanas. Menanggapi viralnya pertemuan antara mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Lalukoen, Ronal Haning, dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, Petson Hangge, Bupati Rote Ndao telah memerintahkan audit terhadap kepemimpinan sebelumnya.
Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan di grup Facebook “ARAK Anak Rote Anti Korupsi” oleh akun bernama “Kaka Elang” menarik perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pada Senin, 24 Maret 2025, terjadi tekanan terhadap PJ Kepala Desa Lalukoen yang baru, Daud Giri, agar menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa, meski ia belum menerima bukti fisik apapun terkait laporan tersebut.
PJ Kepala Desa yang baru menolak permintaan tersebut dengan alasan belum mendapatkan data yang valid. Namun, mantan PJ Ronal Haning bersikeras bahwa tidak ada permasalahan dalam laporan keuangan desa. Selain itu, dalam pertemuan di Dinas PMD, hanya Camat Rote Barat Daya, PJ lama, dua anggota BPD, dan PJ baru yang diizinkan masuk, sementara bendahara dan sekretaris desa yang dipanggil juga tidak diizinkan hadir dalam ruangan.
Klarifikasi dari Plt Kadis PMD
Plt Kadis PMD, Petson Hangge, dalam keterangannya kepada sulutnews.com pada Rabu, 26 Maret 2025, menjelaskan bahwa pertemuan hari Senin bermula dari kegiatan monitoring terkait penyelesaian LPJ di Kecamatan Rote Barat Daya. Dalam pertemuan itu, PJ Kepala Desa yang baru mengungkapkan bahwa ia belum bisa menyusun LPJ karena data dalam Sistem Keuangan Desa (Siskedes) hilang dari perangkat laptop desa.
“Backup data ada di dinas, jadi kami siap membantu. Namun, dalam pertemuan itu, Ronal Haning mengaku masih bertanggung jawab atas data tersebut, karena serah terima jabatan dilakukan pada 24 Desember 2024,” jelas Hangge.
Menurutnya, pergantian perangkat desa oleh PJ Kepala Desa yang baru merupakan keputusan yang sah berdasarkan SK Bupati. Namun, dalam kondisi seperti ini, proses LPJ tetap harus segera dilakukan sebelum batas akhir 31 Maret 2025.
“Kami akan membicarakan dengan Bupati agar audit segera dilakukan oleh inspektorat untuk memastikan kebenarannya. Ini penting untuk menjawab keraguan publik dan mencegah konflik yang lebih luas,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, maka audit akan dilakukan oleh lembaga terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat.
Dengan adanya perintah langsung dari Bupati Rote Ndao untuk segera dilakukan audit, masyarakat berharap agar transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dapat ditegakkan dan konflik di Desa Lalukoen dapat segera diselesaikan secara adil.
Reporter: Dance Henukh







