Mitra, Sulutnews.com – Kasim Malolonto mengapresiasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan transigrasi (Disnakertrans) Minahasa Tenggara (Mitra) yang berhasil mempertemukan korban PHK dan Pihak Perusahaan (Sumber Energi Jaya ) SEJ Ratatotok, 9/9/2024 di Kantor Disnakertrans.
Malolonto selaku kuasa hukum pekerja atas nama Indra Sanang yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan SEJ mengatakan, pihaknya sebelumnya sejak tiga bulan lalu sudah melaporkan kejadian PHK tersebut secara lisan dilanjutkan dua minggu yang lalu di laporkan secara tertulis dan baru berhasil dipertemukan dengan pihak SEJ lewat HRD.
“ jadi kemarin baru bisa dipertemukan antara korban dan pihak perusahaan yang diwakili HRD lewat fasiltasi Disnakertrans, saya selaku kuasa hukum pemegang surat, mengapresiasi pihak Dinas yang menanggapi surat dan berhasil mempertemukan,”terang Malolonto
Malolonto juga mengatakan Pertemuan kemarin disaksikan langsung oleh kepala Dinas yang baru Jeiny Pandelaki mendengarkan penyampainan dari Pihak perusahaan dan pihak korban.
“ intinya HRD menyampaikan kesalahan pekerja dan pekerja menyampaikan pembelaan atas tudingan pihak perusahaan dan pihak dinas belum memberikan keputusan dalam pertemuan baru sebatas mendengarkan penyampaian kedua belah pihak,” ucapnya
Sementara Kepala Disnakertrans Mitra Jeiny Pandelaki ketika di mintai keterangan membenarkan pihaknya telah mempertemukan antara pihak perusahaan SEJ dan korban PHK didampingi kabid Altin Sualang,di ruang Disnakertrans Mitra.
“ iya, kemarin kami sebatas mendengarkan penyampaian kedua belah pihak dan akan kami lakukan kajian untuk proses pertemuan selanjutnya sesuai tahapan dan prosedur yang ada” tutur Pandelaki.