MANADO, Sulutnews.com – Panitia Khusus DPRD Sulut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha, Senin (5/10/2026).menggelar pembahasan unruk fokus pada efektivitas penerapan CSR perusahaan di Sulawesi Utara, mekanisme sanksi, serta struktur kelembagaan pengelola dana dan kegiatan CSR. Ketua Pansus DPRD Sulut, Louis Schram, SH., MH., menyampaikan bahwa kondisi daerah Sulawesi Utara berbeda dengan provinsi lain seperti Jawa Barat yang memiliki banyak perusahaan besar dan menerapkan sistem penghargaan (reward) ketimbang sanksi (punishment).
”Di Jawa Barat tidak ada sanksi, mereka memberikan reward karena jumlah perusahaannya sangat banyak dan kesadarannya tinggi. Namun kondisi di Sulawesi Utara berbeda.Kita belum sebanyak itu perusahaannya dan kita membutuhkan CSR mereka secara optimal. Oleh karena itu, penerapan sanksi atau penekanan hukum dalam Perda ini dinilai sangat penting agar kewajiban perusahaan benar-benar terealisasi,” ujar Louis Schram.
Selain masalah sanksi, Louis Schram juga menyoroti efektivitas wadah atau koordinasi pengelolaan CSR. Ia membandingkan pola koordinasi di bawah badan daerah (Bappeda) yang dinilai lebih didengar dan efektif menggerakkan program sosial masyarakat seperti posyandu, dibandingkan jika pengelolaan hanya diserahkan pada forum non-pemerintah yang tidak memiliki daya paksa.”Kalau tim berada di bawah koordinasi Bappeda sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan mau tidak mau ikut dan mendengar. Namun kalau hanya bentuk forum independen, belum tentu perusahaan mau melaksanakan karena forum tidak punya daya paksa,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut hadir Wakil Ketua Jeane Laluyan, Sekertaris Cindy Wurangian dan sejumlah Anggota Pansus seperti Angelia Wenas, Nona Mantiri, Eldo Wongkar dan Rheza Woworuntu.(josh tinungki)






