Manado,Sulutnews.com – Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) Melalui Polres Kotamobagu, merilis Kasus Pemberantasan Narkotika dan Obat – Obatan (Narkoba) Di tahun 2022.
Lewat Pres Rilisnya, Kapolres Kotamobagu Dasveri Abdi SIK., dalam Conference Pres yang dilaksakan di Aula Kantor Polres Kotamobagu pada Sabtu (31/12/2022), Menerangkan ada sebanyak 11 kasus, yakni Narkotika 3 kasus dengan tersangka 3 orang, Psikotropika 1 kasus, tersangka 4 orang dan obat 7 kasus, dengan tersangka 11 orang,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, untuk barang bukti sepanjang tahu 2022 sudah diamankan dan di musnahkan di apel gelar pasukan pada Kamis (22/12/2022) kemarin, “katanya.
“Adapun barang bukti terdiri dari 53,88 gram sabu-sabu, 232 butir Alprazolam, 216 Butir Merlopam, 2 butir lorazepam, 368 butir xanax Alprazolam, 199 butir Riklona Mersi, 67 butir clorilex mersi, 1.168 butir Trihexilhenidyl, dan 269 butir tramadol,”tukas Kapolres. (**/ARP)