Rejanglebong, Sulutnews.com – Kamis(31/10) Jumlah WBP LP Kelas IIA Curup kembali bertambah. Satu orang tahanan diantar oleh petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Proses administrasi penerimaan tahanan dilaksanakan di ruang registrasi Lapas Curup.
Sebelum diterima, petugas registrasi memeriksa kelengkapan berkas penahanan setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, tahanan diperiksa kesehatannya oleh petugas Klinik Pratama Lapas Curup. Berdasarkan hasil screening kesehatan petugas kesehatan, tahanan dinyatakan sehat.
Dalam melaksanakan penerimaan tahanan, Lapas Curup berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan(Dinaro)