Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 Tahun 2025 yang berlaku sejak 6 Februari 2025, batas maksimal luas lahan untuk peremajaan (replanting) kelapa sawit melalui program pemerintah adalah maksimal 4 hektar per orang.
Jika lahan atau kelompok tani tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Permentan Nomor 05 Tahun 2025 (seperti luas total kelompok kurang dari 50 hektar atau jumlah anggota kurang dari 20 orang), pengajuan program bantuan dana peremajaan sawit (PSR) dari pemerintah tidak dapat diproses.
Apabila oknum kelompok tani melakukan manipulasi data (misalnya meminjam NIK orang lain agar kuota anggota tercapai atau memalsukan batas peta lahan agar luasnya genap 50 hektar) dan dana sempat cair, ini akan menjadi temuan pemeriksaan:
Program ini dipantau ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika ditemukan ketidaksesuaian luasan fisik di lapangan dengan data pengajuan, kelompok tani atau koperasi wajib mengembalikan seluruh dana bantuan (Rp30 juta per hektar) ke kas negara.
Pemalsuan data dokumen pertanahan atau data kelembagaan demi mendapatkan dana hibah negara dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau penipuan. Pengurus kelompok tani, koperasi, maupun pihak-mana pun yang terlibat memaksakan data palsu tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda finansial yang sangat besar.
Jika luas total hamparan kelompok misalnya hanya 30 atau 40 hektar, pengajuan dana PSR tetap sah dan akan diterima sistem, asalkan jumlah petani (pemilik NIK) yang tergabung di dalam kelompok tersebut minimal ada 20 orang.
Jika jumlah anggota kurang dari 20 orang dan luas lahan juga kurang dari 50 hektar, solusinya adalah menggabungkan kelompok tani Anda dengan kelompok tani atau koperasi lain di wilayah sekitar.
Namun kelompok penerima bantuan replanting kecamatan Manna dengan lahan dibawah 20 hektar lolos sebagai penerima bantuan tersebut, hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagaimana kelompok yang bersangkutan dapat lolos meskipun pada regulasinya sudah jelas syarat lahan yang harus dipenuhi serta jumlah anggota.
Ketua kelompok penerima replanting kecamatan Manna Hendri saat di konfirmasi melalui telepon genggamnya, belum memberikan hak jawab atas apa yang di konfirmasi, namun sebelumnya tim media ini sudah mengkonfirmasi lahan yang di kelola oleh kelompok penerima replating kecamatan Manna yang di ketua oleh Hendri, yang mana lahan yang dimiliki di bawah 20 hektar dengan alasan ada anggota yang mengundurkan diri.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Feriansyah menyatakan “Sesuai regulasi yang ada patut kita menduga kelompok penerima bantuan replanting kecamatan manna diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan replanting, hal ini dapat dilihat dari jumlah lahan yang di miliki kelompok yang bersangkutan yang hanya memiliki lahan dibawah 20 hektar”
Hingga berita ini di terbitkan media ini masih membuka ruang yang selebar lebarnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasinya demi menciptakan pemberitaan yang berimbang dan berkualitas untuk di sajikan terhadap masyarakat. (JN)






