Curup,Sulutnews.com – LP Kelas IIA Curup memfasilitasi pertemuan penasehat hukum dengan WBP, Kamis, 2 Januari 2025.
Ini merupakan bentuk layanan bantuan hukum yang dilaksanakan Lapas Curup. Pertemuan yang berlangsung di ruang registrasi tersebut dalam rangka pendampingan bagi WBP terkait pendampingan bagi WBP dalam menghadapi proses persidangan .
Dalam memfasilitasi pertemuan penasehat hukum dengan WBP, Lapas Curup tetap melaksanakan SOP yang berlaku dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan (Dinaro)