Manado,Sulutnews.com – Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar di Manado, Selasa (31/3/2026) lalu dinilai cacat hukum.
Untuk melawan tindakan semena-mena dan diluar peraturan PWI, 2 Calon Ketua PWI Sulut, Merson Simbolon dan Jhon Paransi, serta 1 Calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sulut, Ramon Wowor melayangkan surat protes dan keberatan atas hasil Konferensi Provinsi PWI Sulut ke PWI Pusat pada Selasa (14/4/2026) pekan lalu.
Dari Surat Protes dan Keberatan 3 calon Ketua ke PWI Pusat yang diterima redaksi, Konferensi yang dihadiri langsung Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh ini, dalam pelaksanaannya patut diduga telah menabrak Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Merson Simbolon dan Jhon Paransi dalam surat protes keberatannya lebih menitikberatkan tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PWI Pusat. Hal ini lebih terlihat ketika PWI Pusat terlebih dahulu mengeluarkan penetapan Calon Ketua PWI Sulut dan Calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut, disaat DPT belum ditetapkan.
PWI Pusat menetapkan DPT dari KTA-B yang sudah dinyatakan BATAL/Tidak Sah.
Dalam suratnya Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat menjelaskan bahwa:
- SK Pra Kongres Persatuan PWI, tanggal 29 Agustus 2025 di Cikarang, pada point tujuh menegaskan bahwa “Semua jenis keputusan apapun oleh Henry C.H Bangun dan Zulmansyah Sekedang selaku ketua umum pada masa Dualisme kepengurusan PWI Pusat dinyatakan BATAL/Tidak Sah.
- Rekomendasi Tim Verifikasi pada KTA-B tanggal 30 Oktober 2025, yang dihadiri Zulmansyah Sekedang selaku ketua Tim, Diapari Sebatangkayu, Badar Subur, Merdy Sofansyah dan Yudhi Warman, pada point 4 menjelaskan bahwa “semua KTA yang dibatalkan/tidak sah, boleh kembali mengajukan perpanjangan KTA atau peningkatan Status KTA, sepenjang memenhuhi syara PD/PRT PWI.
- Rekomendasi Tim Verifikasi tersebut harus tunduk dan berada dibawah dari pada keputusan kongres yang merupakan kewenangan tertinggi organisasi.
- Kasus KTA-B yang terbit pada masa dualismen di PWI Provinsi Sulawesi Utara kami telah memberikan kesempatan untuk mengajukan/mengurus kembali melalui pengurus Provinsi yang ada dan diakui oleh Kongres Persatuan, yaitu yang dipimpin Sdr.Voucke Lontaan, selaku ketua, agar mereka dapat berpartisipasi di dalam Konferensi Provinsi pada tanggal 31 Maret 2026, sepanjang memenuhi persyaratan AD/ART sekarang.
Lebih lanjut Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat memberikan kesempatan kepada pengurus PWI Sulut, Voucke-Merson hingga tanggal 26 Maret 2026 Pukul 24:00 untuk mengurus ulang KTA-B yang terbit pada saat dualisme kepengurusan PWI Pusat dengan melengkapi semua berkas perysaratan pengurusan KTA-B.

Setelah menyampaikan pengumuman, pengurus PWI Sulut menerima berkas pendaftaran sesuai dengan waktu yang diberikan dan mengusulkan kepada pengurus PWI Pusat daftar nama anggota PWI serta kelengkapan berkas yang melakukan pendaftaran kembali. Namun usulan tersebut tidak diproses, tetapi tetap memakai DPT produk dualisme yang sudah dibatalkan atau dinyatakan tidak sah yang diperkirakan berjumlah 65 KTA-B.
Jadi kalau KTA-B yang digunakan tidak sah berarti DPT yang digunakan dalam konferensi PWI Sulut tersebut tidak sah dan itu melanggar dan tidak menghormati keputusan Kongres Persatuan.

Para calon Ketua PWI Sulut juga menyoroti netralitas Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh saat hadir dan memimpin Konferensi. Zulkifli secara kasat mata menelurkan sejumlah keputusan yang menabrak AD/ART, PO PWI dan Tata Tertib Konferensi.
Netralitas kepemimpinan Zulkifi semakin dipertanyakan ketika dalam pemilihan Ketua PWI Sulut, kertas surat suara yang bertuliskan “Lucya Bojoh” dianggapnya sah, dan menguntungkan calon Ketua PWI Sulut Sintya ND Bojoh. Sementara diketahui, didalam konferensi, tidak ada peserta calon Ketua PWI Sulut yang bernama Lucya Bojoh. Dan sebaliknya Zulkifli membatalkan suara untuk calon Ketua PWI Sulut bernama Merson Simbolon ketika ada kertas surat suara bertuliskan “Merson Ok”.
Sintya Bojoh memperoleh 145 suara, Merson Simbolon 109 suara, Jhon Paransi 5 suara dan 2 kertas suara dinyatakan rusak, total suara masuk sebanyak 261 suara. Sementara saat penghitungan kertas suara usai pemilihan, jumlah kertas suara sebanyak 264 kertas suara dari 264 pemilih sesuai DPT.
Ada 3 suara yang raib “dimakan tuyul” dan tetap disahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh.
Kepemimpinan Zulkifli pun semakin ngawur ketika memutuskan pemenang dalam pemilihan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut. Dimana, Ramon Wowor yang unggul 131 suara dari Satrin yang memperoleh 88 suara, harus gigit jari, setelah Zulkifli hanya menentukan pemenang seperti permainan anak kecil. Zulkifli bahkan menolak untuk menggelar kembali konferensi untuk 45 hari kedepan, sesuai AD/ART dan PO PWI, dengan melakukan voting terbuka yang berpotensi mendapat tekanan dan intimidasi.
Dalam surat kebertannya, ketiga calon Ketua ini kompak meminta PWI Pusat membatalkan hasil konferensi dan menggelar konferensi kembali.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke PWI Pusat masih terus diupayakan.(*/Patrick)







