Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 28 Okt 2024 11:58 WITA ·

Lagi!! Tim Tarsius Amankan Remaja Bawa Sajam


Lagi!! Tim Tarsius Amankan Remaja Bawa Sajam Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Satu lagi, anak muda  dibawah umur  diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau badik.

Peristiwa penangkapan ini berlangsung pada Minggu(27/10/24), sekitar pukul 03.20 Wita, di Kel.Pateten III kampung unyil Kec.Maesa, Kota Bitung

Kasi humas polres bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menuturkan kronologi penangkapan tersebut bermula ketika sekelompok anak muda didapati sedang nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras di Kompleks Pateten tiga.

” Pada saat team melintas di komplex pateten tiga tepatnya di kampung unyil, team mendapati sekelompok anak muda yang  sedang nongkrong dan menkonsumsi miras, kemudian team turun dari kendaraan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok AAM tersebut.” Jelas Anggai.

Lanjut dikatakan, pada saat  itu, salah satu dari mereka  melihat kedatangan team, langsung mencabut sesuatu dari pinggangnya dan membuang barang tersebut,

” namun pada saat di periksa ternyata yang dibuang tersebut adalah senjata tajam jenis pisau badik.” Ujarnya.

Anggai menjelaskan, tim tarsius kemudian melakukan introgasi satu persatu kepada anak anak muda  tersebut dan salah satu dari mereka  mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya yang dibuatnya sendiri dengan alasan digunakan untuk menjaga diri.

” Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lanjut.” Kata Anggai.

Untuk pelaku, Anggai menuturkan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,091 kali

Baca Lainnya

Kemenkum Kembali Gelar PASTI Ada Solusi

31 Juli 2026 - 21:25 WITA

PASTIadaSolusi

Satreskrim Polres Bitung Tangkap Pencuri Aset Dinas Koperasi 

31 Juli 2026 - 17:15 WITA

AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H

Polairud Polda Sulut Edukasi Nelayan soal Keselamatan Melaut dan Kelestarian Laut

30 Juli 2026 - 19:34 WITA

Kapolres Bitung: Audit Kinerja Jadi Evaluasi Tingkatkan Profesionalisme

28 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Ajak Musisi Segera Daftar

27 Juli 2026 - 19:26 WITA

Pelabuhan Bitung Ikut Rasakan Dampak Positif Program Diskon Tiket Kapal

27 Juli 2026 - 01:04 WITA

Trending di Bitung