Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 8 Jun 2023 20:22 WITA ·

Lagi Bapenda Sulut Luncurkan Program Diskon PKB ‘Keringanan Tiga Hebat’ 2023


Lagi Bapenda Sulut Luncurkan Program Diskon PKB ‘Keringanan Tiga Hebat’ 2023 Perbesar

Manado,SulutNews.Com – Kerja hebat yang menjadi tekat Gubernur dan Wakil Gubernur ODSK di tahun 2023 kembali diwujudnyatakan melalui Program Diskon PKB Keringanan Tiga Hebat 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara.

Program Diskon PKB ‘Keringanan Tiga Hebat’ 2023 tersebut sudah sukses digelar Bapenda Sulut sejak diluncurkan awal Juli.

“Tahun ini kita kembali meluncurkan Program Keringanan Tiga Hebat 2023. Harus berjalan sukses bersinergitas,” kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Sulawesi Utara kepada sejumlah media, Sabtu (8/6)

Program Diskon PKB Keringanan Tiga Hebat ini tidak hanya berlangsung satu bulan saja tetapi selama tiga bulan Juli, Agustus dan September 2023, dimana bertepatan dengan dua moment penting masyarakat Sulawesi Utara, yakni HUT Ke-70 Kemerdekaan RI 17 Agustus dan HUT Ke-348 Provinsi Sulawesi Utara 23 September.

Discon PKB Keringanan Tiga Hebat itu meliputi Keringanan Pajak Pokok PKB, Bebas Denda PKB dan Keringanan Bebas Denda BBNKB, tambahnya.

Keringanan Pajak Pokok PKB.

Yang dimaksud adalah untuk pokok pajak PKB tahun berjalan wajib membayar pokok pajak seluruhnya. Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak, tahun ketiga diberikan keringanan dan pengurangan 60% dari pokok pajak, tahun keempat diberikan keringanan dan pengurangan 70% dari pokok pajak, tahun kelima diberikan kerinģanan dan pengurangan 80% dari pokok pajak, dan tahun keenam diberikan keringanan dan pengurangan 100% dari pokok pajak.

Bebas Denda PKB.

Yang dimaksud adalah denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB pemilik kendaraan diberikan pembebasan 100%.

Keringanan Bebas Denda BBNKB II.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pemilik kendaraan diberikan pembebasan pokok pajak dan denda 100%.

Demikian informasi tentang Diskon PKB dan Bebas BBNKB II di Program Keringanan Tiga Hebat Bapenda Sulawesi Utara. (Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,011 kali

Baca Lainnya

dr. Lidia Evalien Tulus, Noni Sulut Yang Memilih Beralih Karier, Kini Kepala Dinas Kesehatan Sulut

20 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Dinas Ketahanan Pangan Sulut Gelar GPM Tematik di 6 Titik, DPRD Beri Apresiasi

20 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Pangdam XIII/Merdeka Terima Audiensi Apdesi Merah Putih Sulut, Pererat Silaturahmi dan Bangun Sinergi Pembangunan

19 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Padamkan Aliran Listrik Bergilir di Kawasan Wisata Bunaken, GTI Sulut Nilai Kinerja GM PLN Sulut-Go ‘Tak Becus

19 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Bangunan RS Pendidikan Unsrat Puluhan Tahun Mangkrak, Prof Jamaludin Jompa : Akan Saya Perjuangkan Hingga Terealisasi

17 Agustus 2026 - 23:07 WITA

Gereja Advent Yerusalem Malendeng Manado Berduka Cita Atas Meninggalnya Tante Bibin

17 Agustus 2026 - 23:01 WITA

Trending di advent