Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 8 Jun 2023 20:22 WITA ·

Lagi Bapenda Sulut Luncurkan Program Diskon PKB ‘Keringanan Tiga Hebat’ 2023


Lagi Bapenda Sulut Luncurkan Program Diskon PKB ‘Keringanan Tiga Hebat’ 2023 Perbesar

Manado,SulutNews.Com – Kerja hebat yang menjadi tekat Gubernur dan Wakil Gubernur ODSK di tahun 2023 kembali diwujudnyatakan melalui Program Diskon PKB Keringanan Tiga Hebat 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara.

Program Diskon PKB ‘Keringanan Tiga Hebat’ 2023 tersebut sudah sukses digelar Bapenda Sulut sejak diluncurkan awal Juli.

“Tahun ini kita kembali meluncurkan Program Keringanan Tiga Hebat 2023. Harus berjalan sukses bersinergitas,” kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Sulawesi Utara kepada sejumlah media, Sabtu (8/6)

Program Diskon PKB Keringanan Tiga Hebat ini tidak hanya berlangsung satu bulan saja tetapi selama tiga bulan Juli, Agustus dan September 2023, dimana bertepatan dengan dua moment penting masyarakat Sulawesi Utara, yakni HUT Ke-70 Kemerdekaan RI 17 Agustus dan HUT Ke-348 Provinsi Sulawesi Utara 23 September.

Discon PKB Keringanan Tiga Hebat itu meliputi Keringanan Pajak Pokok PKB, Bebas Denda PKB dan Keringanan Bebas Denda BBNKB, tambahnya.

Keringanan Pajak Pokok PKB.

Yang dimaksud adalah untuk pokok pajak PKB tahun berjalan wajib membayar pokok pajak seluruhnya. Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak, tahun ketiga diberikan keringanan dan pengurangan 60% dari pokok pajak, tahun keempat diberikan keringanan dan pengurangan 70% dari pokok pajak, tahun kelima diberikan kerinģanan dan pengurangan 80% dari pokok pajak, dan tahun keenam diberikan keringanan dan pengurangan 100% dari pokok pajak.

Bebas Denda PKB.

Yang dimaksud adalah denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB pemilik kendaraan diberikan pembebasan 100%.

Keringanan Bebas Denda BBNKB II.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pemilik kendaraan diberikan pembebasan pokok pajak dan denda 100%.

Demikian informasi tentang Diskon PKB dan Bebas BBNKB II di Program Keringanan Tiga Hebat Bapenda Sulawesi Utara. (Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,011 kali

Baca Lainnya

Sekjen DPP Hanura Lantik Apriano Ade Saerang Sebagai Ketua DPD Hanura Sulut

19 Juni 2026 - 17:15 WITA

Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Sulut Ricuh

17 Juni 2026 - 23:12 WITA

GKPI-USA Berbagi Kasih Salurkan Bantuan di Panti Asuhan Tondano dan Tomohon

17 Juni 2026 - 15:44 WITA

Pemda Sulut Berharap Pilhut Serentak di 129 Desa di Kabupaten Minahasa Rabu 17 Juni Berjalan Demokratis, Lancar Aman, Damai, 358 Calon Hukum Tua Siap Bertarung

16 Juni 2026 - 23:15 WITA

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL

16 Juni 2026 - 07:42 WITA

Royke Roring Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RT/RW Provinsi ke Kabupaten dan Kota

16 Juni 2026 - 07:04 WITA

Trending di Manado