Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 7 Apr 2026 22:15 WITA ·

Kuasa Hukum YN Mengajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi


Kuasa Hukum YN Mengajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu – press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (3/4/2026) pukul 14.15 WIB, bertempat di Mapolres Kaur menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya,YN  masih disebut sebagai tersangka dalam press realese polres kaur beberapa hari lalu tentu merupakan perbuatan contempt of ecourt atau pembangkangan terhadap putusan pengadilan hal ini dikatakan pengacara YN, Pilip jaya SH.

“Bahwa pada pemberitaan yang saat ini tersebar di media, klien kami YN yang sebelumnya telah menempuh sidang praperadilan yang mana saat ini harus di pulihkan nama baiknya berdasarkan putusan , justru yang terjadi saat ini dalam press release polres kaur, klien kami ini masih disebut sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dikatakannya penyebutan tersangka YN (54) yang diberitakan media diduga menggiring opini miring kepada publik bahkan sudah menuju kepada upaya provokatif mengadu domba masyarakat kaur terhadap putusan praperadilan pengadilan negeri bintuhan.

Dikatakannya, terkait praperadilan tersebut bertujuan menguji benar atau tidak cara polisi dalam hal menangkap, menahan dan menetapakan tersangka, agar penyidik harus lebih berhati hati dan cermat dan harus berdasarkan hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Agar orang yang tidak bersalah jangan sampai dihukum bukan karena kesalahannya (KRIMINALISASI) agar  penyidik Polres kaur tidak melampaui kewenangan.

“Mari kita menghormati proses hukum yang saat ini masih terus berjalan, kami juga berharap kepada masyarakat kabupaten Kaur untuk turut serta mengawasi proses hukum terhadap kasus ini jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum karena bukan karena kesalahannya dan jangan sampai keluarga anda juga ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bukan atas dasar kesalahan dan perbuatannya,” pungkasnya. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,021 kali

Baca Lainnya

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Warga Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Sangat Mengharapkan Perhatian Pemerintah Terkait Jalan Sentra Produksi Didesanya

16 Juli 2026 - 10:42 WITA

Miris Kepala SMK Negeri 5 B/S Terima Mutasi Siswa Yang Tingkat Kelas Secara Otomatis Dimanipulasi Menjadi Naik Kelas

16 Juli 2026 - 09:03 WITA

Wujud Pemerintah Desa Kotabumi Kecamatan Pino Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat

14 Juli 2026 - 12:09 WITA

Trending di Bengkulu Selatan