Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

News · 18 Feb 2026 10:17 WITA ·

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan


KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Kupang.NTT.sulutnews.com – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon Baon, secara tegas membantah dugaan praktik korupsi dan penyuapan yang dilontarkan terkait proses tender Subsidi Angkutan Laut Tahun Anggaran (TA) 2026. Langkah penegasan ini dilakukan sebagai tanggapan atas informasi yang menyebutkan nilai anggaran proyek mencapai sekitar Rp20 miliar.

Dalam paparannya, Simon Baon menjelaskan bahwa angka anggaran yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan. Nilai yang sebenarnya untuk dua paket penyelenggaraan layanan angkutan laut perintis adalah sekitar Rp19,9 miliar, dengan jangka waktu pelaksanaan selama enam bulan. Layanan ini, katanya, merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat sehingga harus dapat beroperasi sejak awal tahun.

Secara rinci, Simon menggambarkan proses administrasi yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan tender TA 2026. Sistem informasi pelelangan untuk tahun anggaran tersebut belum dapat dibuka karena pihak KSOP masih dalam tahap menunggu penerbitan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang baru resmi dikeluarkan pada bulan Desember 2025. Selain itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tahun 2026 baru diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2025. Kondisi ini membuat keputusan penetapan pemenang tender yang dilakukan oleh PPK tahun 2025 berinisial IGSM menjadi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Prosedur pelelangan memiliki kaidah yang jelas, di mana kegiatan ini hanya dapat dilakukan setelah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memberikan kewenangan secara tertulis kepada PPK,” ujar Simon Baon dengan tegas. Ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan yang berlaku, PPK lama hanya memiliki wewenang untuk menjalankan kontrak-kontrak yang masuk dalam tahapan TA 2025. Sehingga, setiap tindakan yang berkaitan dengan kegiatan TA 2026 yang dilakukan oleh mereka merupakan bentuk pelanggaran karena berada di luar batas kewenangan yang diberikan.

Artikel ini telah dibaca 1,124 kali

Baca Lainnya

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Trending di Internasional