Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

News · 18 Feb 2026 10:17 WITA ·

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan


KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Kupang.NTT.sulutnews.com – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon Baon, secara tegas membantah dugaan praktik korupsi dan penyuapan yang dilontarkan terkait proses tender Subsidi Angkutan Laut Tahun Anggaran (TA) 2026. Langkah penegasan ini dilakukan sebagai tanggapan atas informasi yang menyebutkan nilai anggaran proyek mencapai sekitar Rp20 miliar.

Dalam paparannya, Simon Baon menjelaskan bahwa angka anggaran yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan. Nilai yang sebenarnya untuk dua paket penyelenggaraan layanan angkutan laut perintis adalah sekitar Rp19,9 miliar, dengan jangka waktu pelaksanaan selama enam bulan. Layanan ini, katanya, merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat sehingga harus dapat beroperasi sejak awal tahun.

Secara rinci, Simon menggambarkan proses administrasi yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan tender TA 2026. Sistem informasi pelelangan untuk tahun anggaran tersebut belum dapat dibuka karena pihak KSOP masih dalam tahap menunggu penerbitan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang baru resmi dikeluarkan pada bulan Desember 2025. Selain itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tahun 2026 baru diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2025. Kondisi ini membuat keputusan penetapan pemenang tender yang dilakukan oleh PPK tahun 2025 berinisial IGSM menjadi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Prosedur pelelangan memiliki kaidah yang jelas, di mana kegiatan ini hanya dapat dilakukan setelah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memberikan kewenangan secara tertulis kepada PPK,” ujar Simon Baon dengan tegas. Ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan yang berlaku, PPK lama hanya memiliki wewenang untuk menjalankan kontrak-kontrak yang masuk dalam tahapan TA 2025. Sehingga, setiap tindakan yang berkaitan dengan kegiatan TA 2026 yang dilakukan oleh mereka merupakan bentuk pelanggaran karena berada di luar batas kewenangan yang diberikan.

Artikel ini telah dibaca 1,126 kali

Baca Lainnya

DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau

13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Nyawa Dihargai Lebih Murah dari Biaya Ambulans: RSUD Ba’a Halangi Rujukan, Agustinus Mau Mati Sia‑sia

13 Juli 2026 - 08:33 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Dinas ESDM NTT Terbitkan Izin Pertambangan Batu Gamping di Rote Ndao untuk CV Kuda Laut

7 Juli 2026 - 14:16 WITA

Trending di Ekonomi