Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Sitaro · 14 Des 2024 22:08 WITA ·

KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Sitaro 2024, Chika Berani Patuh, YES TO Tidak Patuh


KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Sitaro 2024, Chika Berani Patuh, YES TO Tidak Patuh Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengumumkan hasil audit dana kampanye untuk pasangan calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada Sitaro 2024. Berdasarkan pengumuman nomor 1073/PL.02.5-Pu/7109/2/2024, pasangan calon Chintya I. Kalangit – Hironimus Makainas (Chika Berani) dinyatakan mematuhi aturan, sementara pasangan Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng (Yes To) tidak patuh.

Paslon nomor urut 01, Chika Berani dinyatakan patuh dalam pengelolaan dana kampanye. Paslon ini melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.627.000.000 dengan pengeluaran Rp1.626.980.000, menyisakan saldo Rp20.000.

Sebaliknya, paslon nomor urut 02, YES TO dinilai tidak patuh. Laporan paslon tersebut menunjukkan penerimaan dan pengeluaran masing-masing sebesar Rp790.644.600, dengan saldo Rp0. Namun, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan itu, seperti pada ringkasan kertas kerja audit atas laporan dana kampanye pada pelapor rekening khusus dana kampanye, periode pembukuan laporan pemberi sumbangan dana kampanye, serta pencatatan penerimaan sumbangan pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa audit dilakukan bersama kantor akuntan publik (KAP) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkada. Ia menegaskan bahwa setiap paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Hasil audit ini telah diumumkan melalui situs web, media sosial, dan papan pengumuman KPU Sitaro. Selanjutnya, KAP akan melaksanakan audit tambahan selama 15 hari untuk memastikan akurasi laporan yang telah disampaikan.

Artikel ini telah dibaca 1,043 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banjir di Rote Timur Sudah Ada Sebelum Pembangunan Tambak Garam, Dampak Positif Industri Didukung Masyarakat

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Bantuan CSR Pemprov NTT Dorong Pembangunan Gedung Ibadah di Rote Ndao

19 Januari 2026 - 12:56 WITA

Bupati Chyntia Inggrid Kalangi : Prajurit Kodam XIII/Merdeka Tutup Aksi Kemanusiaan Penanggulangan Bencana Alam di Sitaro dengan Hasil Memuaskan

18 Januari 2026 - 23:23 WITA

KA SPPG dan Mitra Dimediasi, SPPG Sibarut Siap Dioperasikan Kembali

16 Januari 2026 - 21:32 WITA

Tidak Mau Masyarakat NTT Susah Usman Husen Bersuara Nyaring Demi Ekonomi NTT lewat Anakan Kopi

16 Januari 2026 - 07:16 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Desak Pembebasan Kawasan Hutan untuk Petani NTT Dalam RDP Komisi IV DPR RI

16 Januari 2026 - 07:05 WITA

Trending di Aceh
error: Content is protected !!