Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Sitaro · 14 Des 2024 22:08 WIB ·

KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Sitaro 2024, Chika Berani Patuh, YES TO Tidak Patuh


KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Sitaro 2024, Chika Berani Patuh, YES TO Tidak Patuh Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengumumkan hasil audit dana kampanye untuk pasangan calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada Sitaro 2024. Berdasarkan pengumuman nomor 1073/PL.02.5-Pu/7109/2/2024, pasangan calon Chintya I. Kalangit – Hironimus Makainas (Chika Berani) dinyatakan mematuhi aturan, sementara pasangan Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng (Yes To) tidak patuh.

Paslon nomor urut 01, Chika Berani dinyatakan patuh dalam pengelolaan dana kampanye. Paslon ini melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.627.000.000 dengan pengeluaran Rp1.626.980.000, menyisakan saldo Rp20.000.

Sebaliknya, paslon nomor urut 02, YES TO dinilai tidak patuh. Laporan paslon tersebut menunjukkan penerimaan dan pengeluaran masing-masing sebesar Rp790.644.600, dengan saldo Rp0. Namun, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan itu, seperti pada ringkasan kertas kerja audit atas laporan dana kampanye pada pelapor rekening khusus dana kampanye, periode pembukuan laporan pemberi sumbangan dana kampanye, serta pencatatan penerimaan sumbangan pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa audit dilakukan bersama kantor akuntan publik (KAP) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkada. Ia menegaskan bahwa setiap paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Hasil audit ini telah diumumkan melalui situs web, media sosial, dan papan pengumuman KPU Sitaro. Selanjutnya, KAP akan melaksanakan audit tambahan selama 15 hari untuk memastikan akurasi laporan yang telah disampaikan.

Artikel ini telah dibaca 1,014 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Sitaro Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sulut dengan Hangat

14 Januari 2025 - 18:55 WIB

Pasangan Chyntia – Heronimus Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 19:56 WIB

Ini Kata Kapitalau Tentang Realisasi Penggunaan Dana Desa Kampung Karalung Tahun 2024

17 Desember 2024 - 14:16 WIB

Begini Kronologi Diterbitkannya DPS oleh Polres Sitaro dan Sikap Partai Golkar Terhadap Bob N. Janis

14 Desember 2024 - 18:39 WIB

Tim Saber Pungli Sambangi Pasar Ondong, Harimu : Memastikan Bebas Pungutan Liar

12 Desember 2024 - 09:29 WIB

Ini Alasan Polres Sitaro Terbitkan Surat Pencarian Saksi terhadap 2 Anggota DPRD Sitaro

12 Desember 2024 - 09:05 WIB

Trending di Sitaro