Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 14 Des 2024 22:08 WITA ·

KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Sitaro 2024, Chika Berani Patuh, YES TO Tidak Patuh


KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Sitaro 2024, Chika Berani Patuh, YES TO Tidak Patuh Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengumumkan hasil audit dana kampanye untuk pasangan calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada Sitaro 2024. Berdasarkan pengumuman nomor 1073/PL.02.5-Pu/7109/2/2024, pasangan calon Chintya I. Kalangit – Hironimus Makainas (Chika Berani) dinyatakan mematuhi aturan, sementara pasangan Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng (Yes To) tidak patuh.

Paslon nomor urut 01, Chika Berani dinyatakan patuh dalam pengelolaan dana kampanye. Paslon ini melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.627.000.000 dengan pengeluaran Rp1.626.980.000, menyisakan saldo Rp20.000.

Sebaliknya, paslon nomor urut 02, YES TO dinilai tidak patuh. Laporan paslon tersebut menunjukkan penerimaan dan pengeluaran masing-masing sebesar Rp790.644.600, dengan saldo Rp0. Namun, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan itu, seperti pada ringkasan kertas kerja audit atas laporan dana kampanye pada pelapor rekening khusus dana kampanye, periode pembukuan laporan pemberi sumbangan dana kampanye, serta pencatatan penerimaan sumbangan pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa audit dilakukan bersama kantor akuntan publik (KAP) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkada. Ia menegaskan bahwa setiap paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Hasil audit ini telah diumumkan melalui situs web, media sosial, dan papan pengumuman KPU Sitaro. Selanjutnya, KAP akan melaksanakan audit tambahan selama 15 hari untuk memastikan akurasi laporan yang telah disampaikan.

Artikel ini telah dibaca 1,044 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dentuman Disertai Erupsi Kecil Gunung Karangetang, BPBD Sitaro Imbau Warga Tetap Waspada

12 Juli 2026 - 21:36 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

Plt Bupati Sitaro Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

10 Juli 2026 - 20:41 WITA

Plt Bupati Sitaro Minta Lima Plt Kepala OPD Bergerak Cepat Layani Masyarakat

9 Juli 2026 - 23:21 WITA

Banmus DPRD Sitaro Tetapkan Jadwal Paripurna APBD 2025, Moghtar Kaudis Dilantik sebagai Ketua DPRD 11 Juli

8 Juli 2026 - 21:09 WITA

DPRD Sitaro Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut

8 Juli 2026 - 09:28 WITA

Trending di Sitaro