Sitaro.sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengumumkan hasil audit dana kampanye untuk pasangan calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada Sitaro 2024. Berdasarkan pengumuman nomor 1073/PL.02.5-Pu/7109/2/2024, pasangan calon Chintya I. Kalangit – Hironimus Makainas (Chika Berani) dinyatakan mematuhi aturan, sementara pasangan Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng (Yes To) tidak patuh.
Paslon nomor urut 01, Chika Berani dinyatakan patuh dalam pengelolaan dana kampanye. Paslon ini melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.627.000.000 dengan pengeluaran Rp1.626.980.000, menyisakan saldo Rp20.000.
Sebaliknya, paslon nomor urut 02, YES TO dinilai tidak patuh. Laporan paslon tersebut menunjukkan penerimaan dan pengeluaran masing-masing sebesar Rp790.644.600, dengan saldo Rp0. Namun, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan itu, seperti pada ringkasan kertas kerja audit atas laporan dana kampanye pada pelapor rekening khusus dana kampanye, periode pembukuan laporan pemberi sumbangan dana kampanye, serta pencatatan penerimaan sumbangan pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa audit dilakukan bersama kantor akuntan publik (KAP) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkada. Ia menegaskan bahwa setiap paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai bentuk tanggung jawab publik.
Hasil audit ini telah diumumkan melalui situs web, media sosial, dan papan pengumuman KPU Sitaro. Selanjutnya, KAP akan melaksanakan audit tambahan selama 15 hari untuk memastikan akurasi laporan yang telah disampaikan.