Manado,SulutNews.Com – Bertempat di Ball Room Grand Kawanua Internasional City (GKIC) Novotel Kayuwatu, Manado, Selasa (12/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Profinsi Sulawesi Utara sukses menggelar Debat Publik Ketiga bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
KPU Sulut sukses menampilkan tiga pasang calon yaitu nomor urut satu Yulius Selvanus bersama Victory Mailangkay. Nomor urut dua Elly Lasut bersama Hanny Jost Pajow. Dan nomor urut tiga Steven Kandouw bersama Denny Tuedje.
Debat publik ketiga Pilgub Sulut tersebut berfokus pada masalah tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, pelayanan publik, sinergi pemerintahan di semua tingkatan, pengelolaan wilayah perbatasan dan wilayah tertinggal sebagai upaya memperkokoh NKRI dan wawasan kebangsaan.
Salam dan pernyataan penutup dari masing-masing peserta seperti celetukan serius pilihlah nomor 1, pilihlah nomor 2, dan pilihlah nomor 3 menjadi tanda berakhirnya rangkaian debat publik Paslon Gubernur Sulut.
Pernyataan penutup dari masing-masing Paslon diwarnai tepuk tangan riuh masa pendukungnya dan menjadi tanda berakhirnya kegiatan KPU Sulut dalam sesi Debat Publik dalam rangka Pilkada Gubernur Sulut tahun 2024.
Kegiatan ini disiarkan langsung oleh Kompas TV, Media Sosial dan YouTube KPU Sulut dengan tujuan agar masyarakat dapat menyaksikan seluruh proses kegiatan debat publik tersebut.
Kapan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 menetapkan pemungutan suara akan berlangsung pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selanjutnya perhitungan suara dan rekapitulasi sementara hasil perhitungan suara akan berlangsung mulai tanggal 27 Nopember pukul 3 petang, dilanjutkan untuk hasil akhir pada tanggal 16 Desember 2024 oleh KPU Sulut.
Penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah berlangsungnya pengumuman hasil perhitungan suara paling lambat 5 hari setelah terbit keputusan Mahkamah Konstitusi. Yaitu MK akan secara resmi memberitahukan kepada publik daftar permohonan laporan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. (*/Yayuk)