Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Uncategorized · 23 Nov 2024 15:08 WIB ·

KPU Bolmut Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada 2024


KPU Bolmut Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan semua pihak terkait pentingnya mematuhi ketentuan masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sabtu (23/11/2024).

Masa tenang, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, menjadi waktu yang krusial untuk menciptakan suasana pemilu yang damai, netral, dan berkualitas.

Firman Sy. Stion, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bolmut, menegaskan bahwa masa tenang bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga kesempatan untuk menghormati proses demokrasi.

“Pada masa tenang, semua bentuk kegiatan kampanye harus dihentikan, baik melalui media sosial, media massa, maupun alat peraga kampanye,” ujar Firman.

Dia juga menekankan agar para peserta pemilu segera membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) mereka paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 39 Peraturan KPU.

“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi kecurangan,” tambah Firman.

Selama masa tenang, penggunaan akun media sosial resmi pasangan calon dan partai politik peserta pemilu juga harus dihentikan.

Firman mengingatkan bahwa setiap akun yang masih aktif dan digunakan untuk kepentingan kampanye dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 63 Peraturan KPU.

“Kami berharap seluruh pihak, baik calon, tim kampanye, maupun masyarakat, dapat bersama-sama menciptakan masa tenang yang damai dan berkualitas. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah langkah awal menuju pemilu yang sukses dan adil,” tegasnya.

KPU Bolmut mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban, tidak hanya saat hari pemungutan suara, tetapi juga selama masa tenang yang sangat menentukan kualitas Pemilu 2024. ***

Artikel ini telah dibaca 1,020 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Utara Mendapat Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

7 Desember 2024 - 20:02 WIB

Pj Abdullah Mokoginta Terima 3 Anugerah Mapalus Pendidikan Tahun 2024

5 Desember 2024 - 23:04 WIB

PWI Sulut Dan IAKN Manado Sukses Laksanakan Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media

3 Desember 2024 - 17:09 WIB

Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya Pimpin Apel Pam Pilkada Serentak di Makodam

27 November 2024 - 18:06 WIB

Ratusan Ribu Pendukung SK-DT Ikut Memeriahkan Kampanye Akbar Di Manado

23 November 2024 - 00:19 WIB

Bersama Jurnalis Pelindo Regional 4 Kunjungi Pelabuhan Bitung

22 November 2024 - 21:03 WIB

Trending di Bitung