Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Bolmut · 22 Sep 2024 22:12 WIB ·

KPU Bolmong Utara Sosialisasikan Desain Alat Peraga & Bahan Kampanye Pilkada 2024


KPU Bolmong Utara Sosialisasikan Desain Alat Peraga & Bahan Kampanye Pilkada 2024 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan tema “Desain Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pada Pilkada Serentak 2024.” dan sosialisasi kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Wakil Bupati Tahun 2024 di Ruang Media Center KPU Bolmut, Minggu (22/09/2024).

 

Anggota KPU Bolmong Utara Firman SY Stion sebagai pimpinan Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM mengatakan tahapan pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September 2024.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” kata Firman Stion.

Firman Stion menjelaskan kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kampanye ini dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Firman Stion menyebutkan kampanye dapat dilaksanakan dengan beberapa metode-metode, seperti melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kampanye lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota 2024-2029.

Firman Stion menjelaskan tentang Jadwal Kampanye dilaksanakan di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan
Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

KPU Kabupaten Bolmong Utara menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Penetapan jadwal pelaksanaan Kampanye sebagaimana disusun dengan
memperhatikan usul dari Pasangan Calon.

Selain memperhatikan usul dari Pasangan Calon,
KPU Bolmong Utara menetapkan jadwal
pelaksanaan Kampanye berpedoman pada ketentuan
jadwal tahapan Kampanye Pemilihan.

Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Pendidikan politik sebagaimana dimaksud
dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan.

Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon.
Selain Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye.

Kampanye sebagaimana dimaksud diikuti oleh peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat.

Dalam melaksanakan Kampanye:
a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan pembentukan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur
membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan
b. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.

Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:
a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung
Pasangan Calon ditembuskan kepada:
a. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai tingkatannya; dan
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
tingkatannya.

Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung
Pasangan Calon menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung
Pasangan Calon dimulai setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan.

Pasangan Calon dapat melakukan penggantian tim
Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon yang telah didaftarkan selama masa Kampanye.
Penggantian tim Kampanye dan petugas penghubung
Pasangan Calon menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Penggantian tim Kampanye dan petugas penghubung
Pasangan Calon disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Penggantian tim Kampanye dan petugas penghubung
Pasangan Calon ditembuskan kepada:
a. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai tingkatannya; dan
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

Tim Kampanye bertugas menyusun seluruh kegiatan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan Kampanye.

Petugas penghubung Pasangan Calon menghubungkan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya mengenai pelaksanaan Kampanye.

Dalam melaksanakan Kampanye: Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana mencakup organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.

Kampanye dapat dilaksanakan oleh:
a. pihak lain; dan/atau
b. relawan.

Pihak lain sebagaimana merupakan orang atau organisasi berbadan hukum yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon.

Relawan sebagaimana dimaksud merupakan kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan.

Pihak lain dan/atau relawan sebagaimana dimaksud didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:
a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

MATERI KAMPANYE :
Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Selain materi Kampanye Pasangan Calon menyampaikan program Pasangan Calon.
Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi Kampanye sebagaimana dimaksud
dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.

Visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud menjadi dokumen resmi Pemerintah Daerah apabila Pasangan Calon terpilih menjadi gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud
papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pendidikan politik.

Materi Kampanye sebagaimana dimaksud;
(1), Harus:
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
c. meningkatkan kesadaran hukum;
d. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
e. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan
antargolongan dalam masyarakat.

Materi Kampanye
disampaikan dengan cara:
a. menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
b. tidak mengganggu ketertiban umum;
c. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
e. tidak bersifat provokatif; dan
f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

METODE PELAKSANAAN KAMPANYE :

Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Kampanye sebagaimana dimaksud difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali.

Pasangan Calon yang mengikuti debat tidak boleh
mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.

Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum
pelaksanaan debat.

Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan debat.

Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Pasangan Calon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka.

Dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Debat publik atau debat terbuka diutamakan
diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

(1) Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik.

Selain disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud, debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon dapat disiarkan melalui Lembaga Penyiaran Swasta yang memiliki izin penyiaran.

Dalam menetapkan Lembaga Penyiaran yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dapat berkoordinasi dengan lembaga independen yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penyiaran di daerah.

Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran
Swasta yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana diutamakan untuk Lembaga Penyiaran lokal.

Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud disiarkan ulang pada masa Kampanye.

Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.

Moderator oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye.

Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap Pasangan Calon.

Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. memajukan daerah;
c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
d. menyelesaikan persoalan daerah;
e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional;
f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan Kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud meliputi:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet; dan/atau
d. poster.

Desain pada bahan Kampanye paling sedikit memuat materi Kampanye dan program Pasangan Calon disampaikan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan
tanda terima penyampaian desain pada bahan Kampanye merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada desain bahan Kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pengembalian desain pada bahan Kampanye kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye melalui petugas penghubung Pasangan Calon.

Bahan Kampanye disebarkan kepada masyarakat pada:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. tempat umum.

Pemasangan Alat Peraga,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye.

Alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.

Desain pada alat peraga Kampanye paling sedikit memuat materi Kampanye dan program Paslon.

Pemasangan alat peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan:
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. pemerintah daerah.

Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam bentuk penayangan iklan Kampanye. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Materi iklan media massa cetak dan media massa
elektronik dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Materi iklan media massa cetak dan media massa
elektronik memuat informasi mengenai:
a. nama Pasangan Calon;
b. nomor urut;
c. visi, misi, dan program;
d. foto Pasangan Calon; dan
e. tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

Materi iklan Kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika periklanan.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan
tanda terima penyampaian materi iklan media massa cetak dan media menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setiap Hari secara kumulatif paling banyak:
a. 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak;
b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi; dan
c. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio.

Metode Kampanye yang Didanai dan Dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta adalah Pertemuan Terbatas dapat dilaksanakan:
a. dalam ruangan atau gedung tertutup; dan/atau
b. melalui Media Daring.

Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan
terbatas dalam disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelolanruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
a. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
b. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Undangan kepada peserta Kampanye harus memuat
informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas penghubung. ***

Artikel ini telah dibaca 1,141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fenomena Kampanye Politik Pilkada 2024 & Joget-Joget

13 Oktober 2024 - 23:39 WIB

KPK Seperti Bayi yang Tak Dikehendaki Lahir, Ungkap Nawawi

11 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Maju Pilkada 2024, 4 Paslon Kepala Daerah Bolmong Utara Wajib Susun Visi dan Misi Sesuai RPJPD 2025-2045

7 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Panglima TNI Terima Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

5 Oktober 2024 - 15:32 WIB

Rekam Jejak Digital Perolehan Dukungan Suara Setiap Parpol Di Pileg 2024-2029

3 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Hikmah Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

1 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Trending di Bolmut