Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Bolmut · 11 Okt 2024 10:52 WITA ·

KPK Seperti Bayi yang Tak Dikehendaki Lahir, Ungkap Nawawi


KPK Seperti Bayi yang Tak Dikehendaki Lahir, Ungkap Nawawi Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dilansir dari detiknews, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyebutkan KPK itu seperti bayi yang tidak dikehendaki lahir. Hingga KPK berusia 22 tahun, Nawawi menilai masih banyak pihak yang tidak menginginkan adanya lembaga antirasuah tersebut.

“Bahwa sampai sekarang anak ini sampai usia 22 tahun masih begitu banyak yang tidak menginginkan gitu,” kata Nawawi di acara Indonesia Integrity Forum yang disiarkan secara daring, Kamis (10/10/2024).

Nawawi menjelaskan bahwa KPK dilahirkan berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 43 ayat 1 UU itu, disebutkan bahwa seharusnya KPK lahir maksimal 2 tahun setelah UU tersebut diteken.

“Tapi apa yang kita lihat? Apakah 2 tahun kemudian lahir undang-undang itu? Harusnya dia lahir pada 16 Agustus 2001. Sebab, UU 31 lahir pada 16 Agustus tahun 1999, 2 tahun lewat sebagaimana yang diperintahkan UU nggak lahir bayi (KPK) ini,” ucapnya.

Namun, KPK baru lahir pada 27 Desember 2002. Atas hal tersebut, Nawawi menyimpulkan bahwa KPK seperti tidak dikehendaki lahir.

“Hampir nggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini gitu,” imbuhnya. ***

Artikel ini telah dibaca 1,246 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sirajudin Lasena Dorong Literasi Digital Lewat World Book Day 2026 di Bintauna

23 April 2026 - 12:27 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Ajak Warga Gunakan QRIS Bayar PBB-P2 2026

22 April 2026 - 13:41 WITA

Bus DAMRI Hingga Saat Ini  Masih Melayani Penumpang Hingga ke Bolaang Mongondow Utara

21 April 2026 - 17:45 WITA

Penutupan Pendidikan & Pelatihan BCKS Telah Berakhir Siap Menjadi Calon Kepala Sekolah Berkompeten

17 April 2026 - 17:00 WITA

Ketua Partai Gerindra Bolmong Utara Reba Ponto Berduka, Isterinya Meninggal Dunia

16 April 2026 - 20:19 WITA

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026

15 April 2026 - 23:22 WITA

Trending di Bolmut