Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 11 Okt 2024 10:52 WITA ·

KPK Seperti Bayi yang Tak Dikehendaki Lahir, Ungkap Nawawi


KPK Seperti Bayi yang Tak Dikehendaki Lahir, Ungkap Nawawi Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dilansir dari detiknews, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyebutkan KPK itu seperti bayi yang tidak dikehendaki lahir. Hingga KPK berusia 22 tahun, Nawawi menilai masih banyak pihak yang tidak menginginkan adanya lembaga antirasuah tersebut.

“Bahwa sampai sekarang anak ini sampai usia 22 tahun masih begitu banyak yang tidak menginginkan gitu,” kata Nawawi di acara Indonesia Integrity Forum yang disiarkan secara daring, Kamis (10/10/2024).

Nawawi menjelaskan bahwa KPK dilahirkan berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 43 ayat 1 UU itu, disebutkan bahwa seharusnya KPK lahir maksimal 2 tahun setelah UU tersebut diteken.

“Tapi apa yang kita lihat? Apakah 2 tahun kemudian lahir undang-undang itu? Harusnya dia lahir pada 16 Agustus 2001. Sebab, UU 31 lahir pada 16 Agustus tahun 1999, 2 tahun lewat sebagaimana yang diperintahkan UU nggak lahir bayi (KPK) ini,” ucapnya.

Namun, KPK baru lahir pada 27 Desember 2002. Atas hal tersebut, Nawawi menyimpulkan bahwa KPK seperti tidak dikehendaki lahir.

“Hampir nggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini gitu,” imbuhnya. ***

Artikel ini telah dibaca 1,247 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD

22 Juli 2026 - 14:24 WITA

Kawin Masal; Gubernur Sulut YSK Menjadi Saksi Pengantin Pria & Pengantin Perempuan Kepala BKKBN Provinsi Sulut

21 Juli 2026 - 16:47 WITA

Prosesi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira Pertama Di Polres Bolmong Utara

21 Juli 2026 - 15:09 WITA

Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H, Dimutasi Dari Ketua PT Kalsel Menjadi Ketua PT Jawa Tengah

15 Juli 2026 - 11:01 WITA

Kejuaraan Dunia FIFA 2026 : Prediksi Inggris vs Argentina

14 Juli 2026 - 13:11 WITA

Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres, Bupati Sirajudin Lasena Berharap Kolabrasi dan Sinergitas Terus Terjaga

11 Juli 2026 - 19:39 WITA

Trending di Bolmut