Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Kotamobagu · 12 Jan 2023 10:31 WIB ·

Kota Kotamobagu Tertinggi Kategori Kota Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kategori Kota Se-Sulut.


Kota Kotamobagu Tertinggi Kategori Kota Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kategori Kota Se-Sulut. Perbesar

SN.com,Kotamobagu-Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 397 Tahun 2021, tentang penetapan hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Se-Sulawesi Utara, Kota Kotamobagu masuk sebagai kota dengan indeks pengukuran tertinggi dengan indeks total 71,8958 nilai B.
Menurut Kepala Bapelitbangda Kota Kotamobagu Adnan Masinae, S.Sos, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah lebih baik dari tahun ke tahun. Regulasinya diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
“IPKD memuat berbagai dokumen yang ditinjau dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD,” kata Adnan.
Dari hasil pengukuran IPKD diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah. Sebab dimensi tersebut melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan.
“Untuk mendapatkan hasil pengukuran indeks, IPKD dibagi menjadi 6 dimensi . Yang terdiri atas (1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD, (3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) Penyerapan anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah, (6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” kata Adnan.

Artikel ini telah dibaca 1,111 kali

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

22 Maret 2025 - 18:56 WIB

Revan Putra Bangsawan Berbagi Takjil Buka Puasa Ramadhan 1446 Hijriah

22 Maret 2025 - 15:12 WIB

Wali Kota Kotamobagu Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

21 Maret 2025 - 14:56 WIB

Ny Rinda Mokoginta Lantik Pengurus TP-PKK Kotamobagu 2025-2030

20 Maret 2025 - 22:48 WIB

Pasar Senggol Dipastikan Digelar Pekan Depan

20 Maret 2025 - 04:01 WIB

Wali Kota Weny Gaib Buka Puasa Bersa Pengurus Partai PKB Kotamobagu

18 Maret 2025 - 19:03 WIB

Trending di Kotamobagu