Lebak,Sulutnews.com – Wakil Ketua Komisi Informasi, Provinsi Banten, Moch.Ojat Sudrajat mengatakan ada lima agenda penyelesaian sengketa informasi (PSI) segera disidangkan pada hari ini tanggal 2 Oktober 2024.
Lima agenda PSI yang akan disidangkan diantaranya:
- Nomor register 092/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 09:00 WIB.
- Nomor register 093/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 09:30 WIB.
- Nomor register 094/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Dinas Perikanan, Kabupaten Pandeglang, agenda pemeriksaan awal, waktu 10:00 WIB.
- Nomor register 095/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang, agenda pemeriksaan awal, waktu 10:30 WIB.
- Nomor register 096/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon RSUD Balaraja, kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 11:00 WIB.
Setiap harinya kami rata-rata melaksanakan bersidang 4-5 register PSI. ” Itupun hanya dari jam sembilan pagi hingga jam dua belas siang,” Kata Ojat Sudrajat saat mengirim pesan rilisnya, Selasa 2 Oktober 2024.
Lanjut Ojat, Sebelum melaksanakan sidang suatu register kami lakukan bedah perkara terlebih dahulu. Sehingga kami dapat mengetahui keputusan apa yang akan diambil.
Adapun terkait kendala yang dapatkan KI, khususnya dalam penyelesaian PSI ini, lanjut Ojat adalah absennya para pihak termohon dan pemohon yang tidak hadir dalam persidangan.
Sehingga membuat pihaknya harus menjadwalkan ulang di hingga minggu depannya.(Abdul)