Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Banten · 2 Okt 2024 10:28 WIB ·

Komisi Informasi Provinsi Banten : Lima Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Segera Disidangkan


Komisi Informasi Provinsi Banten : Lima Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Segera Disidangkan Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Wakil Ketua Komisi Informasi, Provinsi Banten, Moch.Ojat Sudrajat mengatakan ada lima agenda penyelesaian sengketa informasi (PSI) segera disidangkan pada hari ini tanggal 2 Oktober 2024.

Lima agenda PSI yang akan disidangkan diantaranya:

  1. Nomor register 092/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 09:00 WIB.
  2. Nomor register 093/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 09:30 WIB.
  3. Nomor register 094/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Dinas Perikanan, Kabupaten Pandeglang, agenda pemeriksaan awal, waktu 10:00 WIB.
  4. Nomor register 095/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang, agenda pemeriksaan awal, waktu 10:30 WIB.
  5. Nomor register 096/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon RSUD Balaraja, kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 11:00 WIB.

Setiap harinya kami rata-rata melaksanakan bersidang 4-5 register PSI. ” Itupun hanya dari jam sembilan pagi hingga jam dua belas siang,” Kata Ojat Sudrajat saat mengirim pesan rilisnya, Selasa 2 Oktober 2024.

Lanjut Ojat, Sebelum melaksanakan sidang suatu register kami lakukan bedah perkara terlebih dahulu. Sehingga kami dapat mengetahui keputusan apa yang akan diambil.

Adapun terkait kendala yang dapatkan KI, khususnya dalam penyelesaian PSI ini, lanjut Ojat adalah absennya para pihak termohon dan pemohon yang tidak hadir dalam persidangan.

Sehingga membuat pihaknya harus menjadwalkan ulang di hingga minggu depannya.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,010 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Desa Rangkasbitung Timur Dipersoalkan Warga

3 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Keluarga Besar Korpri Kabupaten Lebak Sampaikan Selamat Hari Kesakitan Pancasila 2024

1 Oktober 2024 - 18:57 WIB

Pemkab Lebak Akan Menerima 550 PPPK Tahun 2024

30 September 2024 - 13:33 WIB

Calon Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Silahturahmi dan Istigosah Do’a Bersama di Kampung Kamantren Desa Cisimeut Lebak

30 September 2024 - 07:31 WIB

KPU Lebak Banten Terima Distribusi logistik Pilkada 2024

29 September 2024 - 22:10 WIB

Rangkas Bitung Hujan Deras UPTD PJJ dan BPBD Lebak Tangani Pohon Tumbang

28 September 2024 - 19:28 WIB

Trending di Banten