Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Banten · 2 Okt 2024 10:28 WITA ·

Komisi Informasi Provinsi Banten : Lima Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Segera Disidangkan


Komisi Informasi Provinsi Banten : Lima Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Segera Disidangkan Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Wakil Ketua Komisi Informasi, Provinsi Banten, Moch.Ojat Sudrajat mengatakan ada lima agenda penyelesaian sengketa informasi (PSI) segera disidangkan pada hari ini tanggal 2 Oktober 2024.

Lima agenda PSI yang akan disidangkan diantaranya:

  1. Nomor register 092/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 09:00 WIB.
  2. Nomor register 093/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 09:30 WIB.
  3. Nomor register 094/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Dinas Perikanan, Kabupaten Pandeglang, agenda pemeriksaan awal, waktu 10:00 WIB.
  4. Nomor register 095/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang, agenda pemeriksaan awal, waktu 10:30 WIB.
  5. Nomor register 096/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon RSUD Balaraja, kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 11:00 WIB.

Setiap harinya kami rata-rata melaksanakan bersidang 4-5 register PSI. ” Itupun hanya dari jam sembilan pagi hingga jam dua belas siang,” Kata Ojat Sudrajat saat mengirim pesan rilisnya, Selasa 2 Oktober 2024.

Lanjut Ojat, Sebelum melaksanakan sidang suatu register kami lakukan bedah perkara terlebih dahulu. Sehingga kami dapat mengetahui keputusan apa yang akan diambil.

Adapun terkait kendala yang dapatkan KI, khususnya dalam penyelesaian PSI ini, lanjut Ojat adalah absennya para pihak termohon dan pemohon yang tidak hadir dalam persidangan.

Sehingga membuat pihaknya harus menjadwalkan ulang di hingga minggu depannya.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,046 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komunitas BAPER Tangsel Merayakan Hari Jadinya Yang Kedua Dengan Tema “Silaturahmi Dalam Satu Hobbi”

20 Mei 2026 - 23:42 WITA

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Acara Puncak HPN 2026 Meriah Ditandai Pemberian Penghargaan, Menko PM Muhaimin Iskandar Minta Pers Harus Berintegritas

9 Februari 2026 - 22:49 WITA

Gubernur Banten Andra Sony : HPN 2026 Memberikan Manfaat Positif Bagi Daerah Banten

9 Februari 2026 - 11:28 WITA

Membanggakan, Sekretaris PWI Sulut Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

9 Februari 2026 - 07:44 WITA

Pers Sangat Penting Menyampaikan Informasi Benar Kepada Publik Ditengah Disrupsi Informasi Era AI

8 Februari 2026 - 22:26 WITA

Trending di Banten