Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Senin, 10 Agustus 2026 Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan meminta Pemerintah Daerah memberikan sanksi yang tegas dan nyata terhadap pihak perusahaan yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya di aliran Sungai Air Selali, Kecamatan Pino Raya.
Hal tersebut disampaikan Komisi II dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, serta manajemen PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS).
Hearing digelar untuk membahas persoalan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas dan limbah produksi pabrik kelapa sawit. Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menegaskan bahwa persoalan pencemaran lingkungan tidak boleh terus berulang tanpa adanya langkah penanganan dan penegakan aturan yang memberikan efek jera.
Komisi II mendorong Pemerintah Daerah agar tidak lagi berhenti pada pemberian sanksi administratif berupa surat teguran, peringatan, maupun sanksi tertulis semata. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta pemerintah daerah tidak hanya memberikan teguran atau peringatan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas dan memberikan efek jera, sehingga persoalan seperti ini tidak terus berulang,” tegas Komisi II dalam hearing tersebut.
Untuk memastikan tindak lanjut berjalan konkret, Komisi II memberikan waktu 10 hari kerja kepada OPD terkait untuk melakukan kajian dan menentukan langkah serta sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, Komisi II akan kembali menggelar hearing lanjutan untuk mendengarkan laporan Pemerintah Daerah mengenai tindak lanjut penanganan persoalan tersebut, termasuk sanksi yang telah ditetapkan terhadap perusahaan.
Dorong Solusi Jangka Panjang
Selain membahas persoalan pencemaran Sungai Air Selali, Komisi II juga mendorong adanya solusi jangka panjang untuk mencegah pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah produksi pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan, khususnya PT SBS dan PT BSL.
Komisi II memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Daerah, salah satunya mendorong dibuatnya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dan perusahaan pabrik kelapa sawit terkait pengelolaan serta pemanfaatan limbah produksi.
Menurut Komisi II, pengelolaan limbah yang dilakukan secara baik, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, tidak hanya dapat mencegah pencemaran lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Limbah produksi yang telah melalui proses pengolahan sesuai standar, misalnya, dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian sebagai bahan pupuk organik atau keperluan lain yang diperbolehkan berdasarkan regulasi.
Komisi II menilai diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat agar persoalan limbah industri tidak hanya ditangani ketika terjadi pencemaran, tetapi dapat dicegah sejak dari proses pengelolaan dan pemanfaatannya.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap pengelolaan limbah industri kelapa sawit di Bengkulu Selatan dapat dilakukan secara lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, sehingga aktivitas investasi dan industri tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat. (JN)





