Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Mekanisme pembentukan kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) atau P3-TGAI dilakukan melalui musyawarah mufakat di tingkat petani, meliputi tahapan penyuluhan, rembuk warga, pemilihan pengurus, dan pengesahan organisasi.
Petugas dari instansi terkait memberikan penjelasan kepada petani mengenai pentingnya wadah pengelola air, maka Para petani dalam satu petak tersier atau desa mengadakan pertemuan untuk bersepakat membentuk kelompok.
Anggota kelompok secara demokratis memilih susunan pengurus yang berasal dari petani itu sendiri, kemudian menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) secara sederhana sesuai kebutuhan.
Kelompok yang terbentuk dicatat dan disahkan oleh pihak berwenang di desa atau instansi irigasi, apabila ketua dan bendahara kelompok P3A/P3-TGAI dijabat oleh sepasang suami istri, akan muncul resiko sanksi administratif penangguhan dana, hingga pemeriksaan hukum akibat pelanggaran prinsip akuntabilitas swakelola.
Hal inilah yang terjadi pada kelompok P3Ai desa tanjung beringin kecamatan air nipis, yang mana di ketahui struktur kepengurusannya di kuasai oleh bapak dengan anak, yang mana bapak sebagai bendahara dan anak sebagai ketua kelompok.
Sesuai penelusuran media ini bahwasannya ketua kelompok dengan bendahara kelompok berstatus bapak dengan anak yang tinggal di desa tanjung beringin, namun keduanya menjabat sebagai pengurus kelompok P3Ai dengan jabatan ketua dan bendahara kelompok P3Ai desa tanjung beringin kecamatan air nipis.
Melihat hal tersebut Nazarman salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan kelompok P3Ai desa tanjung beringin perlu dilakukan evaluasi kembali atas ke absahan kelompok tersebut patut diduga kelompok ini hanyalah formalitas untuk mendapatkan program pemerintah yang dianggap empuk dan dapat menghasilkan keuntungan yang besar.
“Kita bisa memperhatikan mulai dari kepengurusan ketua dan bendahara sama berstatus bapak dan anak, patut kita menduga apabila kepengurusan di bentuk secara musyawarah yang resmi bersama anggota kelompok barang mustahil anggota kelompok memilih ketua dan bendahara dengan hubungan bapak anak, maka dengan itu kita berharap ketegasan pihak terkait maupun instansi yang membidangi agar segera lakukan proses yang serius terhadap kelompok P3Ai desa tanjung beringin” ungkap Nazarman.
Tidak hanya itu Nazarman juga menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan investigasi dengan salah satu warga yang namanya enggan disebutkan, bahwa ketua kelompok P3Ai desa tanjung beringin jelas jelas warga desa tanjung beringin namun melaksanakan kegiatan pembangunan Siring di desa penandingan.
Sementara itu ketua kelompok P3Ai desa tanjung beringin beberapa kali di konfirmasi belum memberikan tanggapan, hingga berita ini diterbitkan, yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (JN)





