Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 12 Feb 2025 18:47 WITA ·

Kepala Lapas Kelas II A Curup Berikan Pengarahan Pada Sidang TPP Pengangkatan Tamping


Kepala Lapas Kelas II A Curup Berikan Pengarahan Pada Sidang TPP Pengangkatan Tamping Perbesar

Curup, Sulutnews.com – Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup (12/02) dilaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan TPP Membahas usulan pengangkatan Tamping (Tahanan Pendamping), Aturan terkait Tamping diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tahanan Pendamping (Tamping) Pada Lembaga Pemasyarakatan.

Tamping sendiri merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping. Secara istilah, Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri.

Dalam Arahannya Bapak Ronaldo Devinci selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup menyampaikan agar Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Jaga Kepercayaan yang telah diberikan serta Jaga Nama Baik Lapas selama menjadi Tamping terutama bagi Tamping yang bekerja di Luar Lapas.

Kalapas juga menyampaikan kepada para Tamping agar melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah ditentukan di dalam SK Pengangkatan Tamping serta agar selalu senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan.(Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,025 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Mark-Up! Bangunan Penahan Air Desa Sukabandung Kecamatan Air Nipis Dinilai Tidak Sesuai Standar Teknis

24 Juni 2026 - 17:54 WITA

Dinilai Bertentangan Dengan Regulasi Diduga Oknum Mantan Pegawai Dinas Nakertran BS Salah Satu Pembeli Tanah Tran Batuampar

24 Juni 2026 - 09:26 WITA

Beralih ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

23 Juni 2026 - 23:08 WITA

Pemerintah Desa Tumbuk Tebing Peduli Kesehatan Masyarakat Ini Yang Dilakukan

23 Juni 2026 - 11:59 WITA

WARGA DIGEGERKAN! Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Rumah Kosong di Pino Raya

23 Juni 2026 - 11:43 WITA

Miris APBDes Kebanjati Lolos Verifikasi Kecamatan Tanpa Tanda Tangan BPD DPMD Dinilai Tidak Peduli 

23 Juni 2026 - 09:38 WITA

Trending di Bengkulu Selatan