Jakarta,Sulutnews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya menghilangkan praktek judi online. Terkait ini Komdigi bahkan menggandeng bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan para operator seluler terkemuka di Indonesia.
Dikutip dari laman Tempo.com Komdigi telah melakukan pertemuan untuk kembali membahas langkah lanjutan pencegahan judi online dan praktik ilegal lain di ruang digital.
Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail, menyampaikan, ada dua pembahasan utama dalam pertemuan tersebut. Pembahasan pertama yang akan ditindaklanjuti adalah sosialisasi aktivitas judi online kepada masyarakat.
“Dari diskusi yang kami lakukan ada dua topik utama yang dibahas. Yang pertama adalah upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online,” kata Ismail, akhir pekan lalu seperti diberitakan Tempo.com.
Salah satu tindakan untuk mencegah judi online yang dibahas dalam pertemuan itu adalah pengiriman short message syststem (SMS) atau pesan singkat berisi imbauan. SMS tersebut berisi sosialisasi tentang aktivitas judi online kepada masyarakat. Adapun, implementasi sosialisasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat usai desain pesan selesai difinalisasi oleh tim teknis.
“Sosialisasi ini dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya,” kata Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, Komdigi dan sejumlah instansi terkait sedang dalam upaya mencegah dan mempersempit ruang gerak aktivitas judi online menggunakan SMS. Menurut Ismail, pekan depan para operator seluler mulai membantu mengirimkan blasting melalui SMS untuk memberikan peringatan kepada para pemain judi online.
Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut, upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judi online juga dibahas. Ismail mengatakan upaya ini masih dalam tahap diskusi awal dan akan ditindaklanjuti melalui rapat teknis untuk merumuskan langkah selanjutnya.
Saat ini, para operator seluler telah menyatakan komitmen untuk mendukung inisiatif ini sebagai pembatasan aktivitas judi online, tambahnya.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan, PPATK memiliki data lengkap siapa-siapa pemain judi online dan aliran dana yang digunakan. Akibatnya, PPATK bersama Komdigi bekerja sama dengan mengirim peringatan melalui SMS kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka.
“Jadi, intinya yang pertama adalah bagaimana pun pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana,” ujar Danang.
Danang berharap dukungan dari para operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka. Adapun, perputaran uang judi online sampai kuartal ketiga sebesar Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun.
Sebelumnya, Komdigi yang saat itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melancarkan SMS blast dalam upaya mencegah praktik judi online. SMS blast pertama kali diedarkan pada Bulan Juni 2024.
Pada SMS blast yang terbaru, Kemenkominfo yang kini menjadi Komdigi mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online. Adapun, pesan yang disebarkan berbunyi, “Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia”