Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Mitra · 19 Feb 2025 13:57 WITA ·

Kembali di Aktifkan,PJ Bupati Denny Mangala:Temuan Inspektorat Wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan Oleh Kumtua


Kembali di Aktifkan,PJ Bupati Denny Mangala:Temuan Inspektorat Wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan Oleh Kumtua Perbesar

Mitra, Sulutnews.com – Penjabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) DR Denny Mangala Msi mengaktifkan kembali para Hukum Tua (Kumtua) yang diberhentikan sementara oleh Camat karena tidak mempertanggungjawabkan dana Desa, Rabu 19/2/25.

Kepada Wartawan Bupati Mangala menjelaskan bahwa pemberhentian sementara kepala Desa atau Hukum Tua sesuai ketentuan itu merupakan kewenangan Bupati dan Camat tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Karena itu menurut Mangala bahwa apa yang dilakukan oleh para camat harus diluruskan agar tidak terjebak pada maladministrasi dalam tata kelola Pemerintahan.

Dituturkan Asisten 1 Pemerintah Provinsi Sulut  bahwa para Camat tersebut telah diberikan teguran untuk tetap taat asas dalam melaksanakan pemerintahan di Kecamatan. “Dalam konteks inilah sehingga Para Kepala Desa atau Hukum Tua yang telah dinonaktifkan sementara telah dikembalikan lagi sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Mangala.

Berkaitan dengan temuan Inspektorat Kabupaten Mitra di Desa- desa tersebut, Bupati Mangala mewajibkan agar tindaklanjuti untuk selesaikan.                     ‘Temuan oleh Inspektorat wajib untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan. Jika itu temuan yang sifatnya administrasi diselesaikan dan dituntaskan administrasinya, tapi jika temuan itu sifatnya materil dan financial tentu harus diselesaikan juga agar benar benar para Kepala Desa di Kabupaten Mitra tidak ada yang tersangkut masalah hukum. Karena itu, walaupun mereka telah diaktifkan kembali tetapi tetap menandatangani pernyataan untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat,” pungkasnya.

Sementara situ bertempat di ruang kerja asisten satu telah dilaksanakan pembuatan surat pernyataan bersedia melengkapi temuan material maupun finansial temuan Inspektorat.

Artikel ini telah dibaca 953 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DKUKMPP Mitra Gelar Pembinaan IKM

25 Juni 2026 - 14:08 WITA

Pimpin Rapat Dinas, Rondo Tegaskan Loyalitas

22 Juni 2026 - 13:19 WITA

KMP Rasi Gelar Panen Perdana Talas Beneng Produksi Unggulan

29 Mei 2026 - 12:15 WITA

Kepala DKUKMPP Audy Rondo dan jajaran  Ucapkan Digahayu Kabupaten Mitra ke -19

22 Mei 2026 - 15:05 WITA

Disdukcapil Gelar Sosialisasi di Stand Pameran HUT MITRA

22 Mei 2026 - 14:37 WITA

Polsek Urban Kotabunan Gelar Cipta Kondisi Serta Razia Knalpot Brong

17 Mei 2026 - 19:46 WITA

Trending di Kepolisian