Jakarta,Sulutnews.com – Menjawab berbagai berita di media sosial tentang adanya organisasi lain diluar Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK), Dewan Pengurus Pusat (DPP) KKK mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 Maret 2023.
Dalam surat tersebut menjelaskan sejarah maupun legalitas organisasi KKK sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
Jakarta, 15 Maret 2023
Kepada Yth,
Dewan Pengurus Wilayah KKK
Dewan Pengurus Daerah KKK
Dewan Pengurus Wilayah Luar Negeri KKK
Roong, Taranak dan Fungsional
Di – Seluruh Indonesia dan Luar Negeri
SURAT EDARAN
Nomor : 002/SE/DPP-KKK/III/2023
TENTANG
RINGKASAN JALAN PENYATUAN DUA ORGANISASI
KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA
Organisasi Kawanua didirikan pada Tanggal 21 Mei 1973, menyatukan semua Roong (Kumpulan Kampung-kampung) Taranak (Kumpulan Keluarga-keluarga) Fungsional (Kumpulan Ormas-ormas) dalam satu wadah yaitu Organisasi/Perkumpulan yang dinamai Kerukunan Keluarga Kawanua..
Sejarah mencatat bahwa kiprah KKK melestarikan Budaya dan Promosi Budaya di Dalam dan Luar Negeri terdengar harum, banyak memberikan manfaat positif untuk Tou Kawanua bahkan juga daerah asal Kawanua yaitu Tanah Minahasa. Dinamika pasang surut perjalanan KKK banyak terjadi, sejak pendirian 1973, ide, masukan, tanggapan dan perbedaan selalu diselesaikan secara musyawarah mufakat mendapatkan solusi dan tetap dalam bingkai persatuan.
Tahun 2012 terjadi perbedaan pemahaman, gagal mendapatkan kata sepakat dan munculah dua Kepengurusan DPP KKK, kedua KKK berlindung pada legalitas yang sah menurut undang-undang yang berlaku, penjelasan pada tabel dibawah ini :
Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2013 Pasal 15 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2013 Pasal 16
DEWAN PIMPINAN PUSAT
KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA (2016-2021)
Ketua Dewan Pembina : Theo L. Sambuaga Ketua Umum : Ronny F. Sompie
DEWAN PENGURUS PUSAT
KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA (2016-2021)
Ketua Dewan Pembina : Benny Mamoto Ketua Umum : Angelica Tengker
Akta Notaris Berbadan Hukum yang memuat AD/ART
Mendapat SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Akta Notaris yang memuat AD/ART Mendapatkan SKT
(Surat Keterangan Terdaftar) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
DEWAN PENGURUS PUSAT KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA (2022-2024)
Konvensi Musyawarah Tua-tua dan Musyawarah Besar MBK memutuskan Penyatuan Dua DPP KKK, Ketua Dewan Kehormatan Theo L. Sambuaga, Ketua Dewan Penasehat Benny Mamoto,
Ketua Dewan Pembina Ronny Sompie, Ketua Umum Angelica Tengker dan seterusnya Beserta 800 orang anggota pengurus (dewan-dewan dan pengurus harian)
Akta Notaris DPP KKK yang memuat AD/ART Nomor 15 Tanggal 28 Oktober 2022
berbadan hukum sesuai SK Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI. Nomor AHU-0002010.AH.01.08.TAHUN 2022, tanggal 03 November 2022, Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua
UU Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 serta PP RI Nomor 58 Tahun 2016, bahwa Organisasi/Perkumpulan yang Akta Notaris memuat AD/ART telah berbadan hukum.
Selanjutnya melaporkan keberadaan organisasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat domisili, undang-undang ini mengatur hak pengunaan logo organisasi dan hak penggunaan nama organisasi.
TANDA TERIMA KEBERADAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Nomor : 412/BH/Kesbak/XII/2022 Tanggal 22 Desember 2022 Di – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta
NPWP : 82.139.036.6-003.000
Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK)
Alamat Gedung IBM ASMI Lt. 2Gedung C, Jl.Pacuan Kuda No. 1-5 Pulomas, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur
Perijinan Berusaha Berbasis Risiko
NIB (Nomor Induk Berusaha) 1601230085984
Persekutuan dan Perkumpulan KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA
Tabel legalitas penyatuan DPP KKK
Pada era kepemimpinan DPP Periode 2016-2021, Kedua Ketua Umum DPP KKK memulai membuka pembicaraan tentang penyatuan. Alhasil dengan pertolongan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Kuasa “Tuhan Sayang Torang Kawanua” kedua Ketua Umum menemukan konsep penyatuan melalui suatu Konvensi Musyawarah Tua-tua. Selanjutnya ;
Berikut ringkasan jalan panjang menuju penyatuan :
1. Melalui suatu Konvensi Musyawarah Tua-tua pada Hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2022 di Hotel Aryaduta Jakarta, Konvensi ini dipimpin oleh Bapak Theo L. Sambuaga dan Bapak Benny Mamoto Kedua Tonaas ini adalah Ketua Dewan Pembina masing-masing DPP KKK, konvensi tersebut menghasilkan kesepakatan MUSYAWARAH TUA-TUA (Deklarasi Aryaduta) yaitu kesepakatan untuk menyatukan DUA DPP KKK, hasil kesepakatan tersebut adalah hanya Satu Organisasi, hanya satu DPP KKK dan menunjuk Ketua Umum adalah Angelica Tengker, Ketua Dewan Pembina adalah Ronny F. Sompie serta menetapkan keduanya sebagai Formatur penyatuan, penyusunan dua Personil Organisasi dan dua AD/ART DPP KKK.
– Angelica Tengker hadir pada Musayawarah Tua-tua sebagai pemegang mandat dari MPA IX DPP KKK Tahun 2022 yang menetapkan Angelica Tengker sebagai Ketua Umum terpilih untuk melanjutkan proses penyatuan.
– Ronny F. Sompie hadir pada Musyawarah Tua-tua sebagai Ketua Umum pemegang mandat RAKERNAS DPP KKK Tahun 2022 untuk melanjutkan proses Rekonsiliasi penyatuan KKK.
– Masing-masing membawah mandat, baik Angelica Tengker maupun Ronny F. Sompie menyerahkan penyelesaian proses penyatuan dan penunjukan ketua umum dan ketua dewan pembina kepada para Tua-tua Kerukunan Keluarga Kawanua yaitu; Theo Sambuaga, Benny Mamoto, Freddy Rorimpandey, Mona Sigar, Ramo Sumolang, Lexie Tumelap, H. Ali Hardi Kyai Demak, Philip Pantouw, didampingi Ivan Pelealu dan Jorry Koloay.
2. Tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama Tua-tua tersebut, dilakukanlah sosialisasi awal yaitu pengumuman Kepengurusan hasil penggabungan DPP KKK, diumumkan oleh team formatur pada acara Pra Musyawarah Budaya Kawanua di Hotel Borobudur pada tanggal 10 September
2022 (Bapak Jorry Koloay bertindak sebagai Ketua Panitia Penyelenggara). Hasil Keputusan Pra MBK tersebut adalah jadwal pelaksanaan MUSYAWARAH BUDAYA KAWANUA (dengan beberapa agenda antara lain Pelantikan Pengurus/Personil Organisasi hasil penggabungan, MPA Luar Biasa Kedua DPP KKK dan Penggabungan dua AD & ART).
3. MUSYAWARAH BUDAYA KAWANUA dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Oktober 2022 di Gedung Kobexindo Ancol Jakarta dan dihadiri oleh kurang lebih ¾ bahkan lebih anggota pengurus DPP, DPW & DPD KKK serta Rotasi/RTF DPP KKK. Musyawarah Budaya Kawanua dipimpin oleh Bapak Theo L. Sambuaga, Bapak Freddy Rorimpandey, Bapak Max Wilar dan Bapak Ivan Pelealu, menetapkan dan memutuskan Penyatuan dua Organisasi Adat/Budaya DPP KKK selanjutnya melantik Pengurus DPP KKK Periode 2022 – 2024 hasil penyatuan di bawah kepemimpinan Angelica Tengker selaku Ketua Umum dan Ronny F. Sompie selaku Ketua Dewan Pembina. Penggabungan dua pengurus tersebut menghasilkan 800 (delapan ratus) lebih orang anggota termasuk dewan-dewan dan pengurus harian.
4. Dengan dasar Keputusan/Kesepakatan; (1) Musyawarah Tua-tua (Deklarasi Aryaduta) (2) Pra Musyawarah Budaya dan (3) Musyawarah Budaya Kawanua tersebut, maka AD/ART dua DPP KKK yang berbeda telah disatukan secara mekanisme BUDAYA MINAHASA sebagai solusi untuk kebutuhan penyelesaian yang bijaksana dan menghindari dualisme organisasi Kawanua yang berkepanjangan.
5. Sebagai tindak lanjut diperkuat landasan Hukum berupa Surat Keputusan (SK) Pengesahan
Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU000210.AH.01.08.TAHUN 2022, Tanggal 03 November 2022 tentang Perubahan Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua.
6. Surat Keterangan Terdaftar pada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui pelaporan keberadaan Organisasi DPP KKK di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta dengan surat Tanda Terima Laporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (TTLKOK) Nomor 412/BH/Kesbak/XII/2022, tanggal 22 Desember 2022.
7. Dengan demikian Dewan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Kawanua secara Nasional sah dan bisa membentuk DPW-DPD, DPW LN di seluruh Indonesia dan Luar Negeri.
8. RAKERNAS 1 DPP KKK dilaksanakan pada tanggal 04 Maret 2023 di Wale Ne Kawanua Jakarta Timur menghasilkan beberapa rekomendasi, Organisasi, Program Kerja dan Perkembangan aktual DPP KKK masa bakti 2022-2024. (sebelum Rakernas dibuka dengan resmi, disepakati untuk dilakukan MPA LB dengan satu agenda yaitu Penetapan AD-ART KKK, ketetapan penting disahkan, yaitu AD/ART DPP KKK hasil MBK 22-10-2023)
9. PENGUKUHAN DPP KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA Periode 2022-2024. Pengukuhan dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2023, bertempat di ANJUNGAN
SULAWESI UTARA TAMAN MINI INDONESIA INDAH, acara tersebut dihadiri oleh Para
Dewan dan Pengurus Harian DPP KKK, dan dengan demikian kepengurusan DPP KKK Periode 2022-2024 sah secara Peraturan Pemerintah maupun secara Adat Budaya Minahasa.
9 (sembilan) tahap menuju kepada ESA LALAN ESA TORAN, kini Periode Emas 50 Tahun KKK mengabdi (1973-2023), Dewan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Kawanua adalah Organisasi Adat dan Budaya Sah berbadan hukum yang satu sah berdasarkan Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum dan Kepengurusan DPP KKK oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0002010.AH.01.08.TAHUN 2022, tanggal 03 November 2022, Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Demikian surat edaran Ringkasan Sejarah Singkat “Jalan Menuju Penyatuan DPP KKK”, semoga ini menjadi referensi bagi Tou Kawanua, DPW, DPW-LN-DPD dan ROTASI.
Selanjutnya mari kita bersama-sama mengabdi Bagi Nusa dan Bangsa Indonesia di Bidang Adat dan Budaya, kompak di bawah payung Hukum DPP KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA.
Esa Lalan Esa Toroan
Pakatuan Wo Pakalawiren
Dewan Pengurus Pusat KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA
Ditandatangani Angelica BJ Tengker selalu Ketua Umum dan Teichi WL Kolopita selaku Sekretaris Jenderal.(*/Mercys)