Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 11 Mar 2026 10:32 WITA ·

Kejari Sitaro Bongkar Dugaan Permainan Proyek Pendidikan di SMAN 1 Siau Timur


Kejari Sitaro Bongkar Dugaan Permainan Proyek Pendidikan di SMAN 1 Siau Timur Perbesar

Sitaro.sulutnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) membongkar dugaan permainan dalam proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejari Sitaro kembali melakukan penahanan terhadap tersangka MP yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut.

 

Penahanan terhadap MP merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan IKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Anang Suhartono mengungkapkan, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama antara tersangka IKM dan tersangka MP yang bertindak sebagai perwakilan dari CV Ibrian Jaya Pratama.

 

“Tersangka MP telah menerima pembayaran atas pekerjaan pembangunan ruang kelas baru tersebut sebesar Rp391.999.760,” ujar Kajari Sitaro, Selasa, 10/3/2026.

 

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen progres pekerjaan. Pekerjaan dilaporkan telah mencapai progres 85 persen, padahal kondisi fisik di lapangan diperkirakan baru sekitar 40 persen.

 

Setelah dana proyek dicairkan ke rekening perusahaan pelaksana, tersangka MP diketahui mentransfer sebagian dana tersebut kepada tersangka IKM.

 

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp346.972.764 sebagaimana hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

 

Atas perbuatannya, tersangka MP dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Saat ini tersangka MP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado. (Dem)

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,680 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dentuman Disertai Erupsi Kecil Gunung Karangetang, BPBD Sitaro Imbau Warga Tetap Waspada

12 Juli 2026 - 21:36 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

Plt Bupati Sitaro Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

10 Juli 2026 - 20:41 WITA

Plt Bupati Sitaro Minta Lima Plt Kepala OPD Bergerak Cepat Layani Masyarakat

9 Juli 2026 - 23:21 WITA

Banmus DPRD Sitaro Tetapkan Jadwal Paripurna APBD 2025, Moghtar Kaudis Dilantik sebagai Ketua DPRD 11 Juli

8 Juli 2026 - 21:09 WITA

DPRD Sitaro Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut

8 Juli 2026 - 09:28 WITA

Trending di Sitaro