Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bolmong · 24 Nov 2023 03:32 WITA ·

Kejari Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Honorarium Petugas Agama Bolmong


Kejari Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Honorarium Petugas Agama Bolmong Perbesar

Jurnal MONGONDOW.COM-Pihak Kejari  Kotamobagu resmi tetapkan MNA alias Alam tersangka  kasus dugaan penyalahgunaan Honorarium / Insentif  Pemuka Agama di Kabupaten Bolaang Mongondow  pada tahun anggaran 2021.

 Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus)  Chairul Firdaus Mokoginta SH, mengatakan, penetapan MNA sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

“ Hari ini penyidik Kejari Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka MNA selaku Bendahara Pengeluaran Setda Bolaang Mongondow. Dasar pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan yang sementara kami laksanakan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana pembayaran honorarium bagi petugas agama yang dianggarkan lewat APBD Bolmong  di Bagian Kesra  tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3,9 miliar,” ujar Chairul, Kamis (23/11/2023).

                                              Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta SH

 Dalam proses  lanjuat kasi Pidsus ,pemeriksaan, diperoleh sejumlah bukti sehingga menetapkan MNA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“ Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar  tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan,” jelasnya

 Total kerugian uang negara atas kasus korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 500 juta lebih.

“ Total kerugian berdasarkan hasil dari pemeriksaan sementara berkisar sekitar 500 juta lebih, tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah mengingat masih dalam proses audit juga dari Inspektorat, Tututnya

Lanjutn Chairul dari keterangan tersangka  yang do peroleh dalam pemeriksaan, aliran dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“ Pemeriksaan secara intensif terus kami lakukan, ke depan kalau memang ada bukti yang mengarah adanya keterkaitan pihak lain, maka kita akan lihat perkembangan dalam proses penyidikan selanjutnya,””tegasnya (*/LB)

Artikel ini telah dibaca 1,502 kali

Baca Lainnya

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Bupati Yusra Dampingi Kapolda Sulut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solimandungan

8 Juni 2026 - 17:34 WITA

Pertamina Melalui Integrated Terminal Bitung Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Bandang di Bolaang Mongondow

6 Juni 2026 - 23:00 WITA

Wabup Dony Lumenta Diberikan Mandat Plt Ketua PMI Bolmong

5 Juni 2026 - 21:41 WITA

Bupati Yusra Sambut Baik Kehadiran Asops Panglima TNI ke-Bolmong

5 Juni 2026 - 16:43 WITA

Bupati Yusra Alhabsy Resmikan Balai Latihan Kerja, Perkuat Pelaku UMKM Bolmong

1 Juni 2026 - 16:15 WITA

Trending di Bolmong