Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bolmong · 24 Nov 2023 03:32 WITA ·

Kejari Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Honorarium Petugas Agama Bolmong


Kejari Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Honorarium Petugas Agama Bolmong Perbesar

Jurnal MONGONDOW.COM-Pihak Kejari  Kotamobagu resmi tetapkan MNA alias Alam tersangka  kasus dugaan penyalahgunaan Honorarium / Insentif  Pemuka Agama di Kabupaten Bolaang Mongondow  pada tahun anggaran 2021.

 Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus)  Chairul Firdaus Mokoginta SH, mengatakan, penetapan MNA sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

“ Hari ini penyidik Kejari Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka MNA selaku Bendahara Pengeluaran Setda Bolaang Mongondow. Dasar pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan yang sementara kami laksanakan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana pembayaran honorarium bagi petugas agama yang dianggarkan lewat APBD Bolmong  di Bagian Kesra  tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3,9 miliar,” ujar Chairul, Kamis (23/11/2023).

                                              Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta SH

 Dalam proses  lanjuat kasi Pidsus ,pemeriksaan, diperoleh sejumlah bukti sehingga menetapkan MNA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“ Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar  tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan,” jelasnya

 Total kerugian uang negara atas kasus korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 500 juta lebih.

“ Total kerugian berdasarkan hasil dari pemeriksaan sementara berkisar sekitar 500 juta lebih, tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah mengingat masih dalam proses audit juga dari Inspektorat, Tututnya

Lanjutn Chairul dari keterangan tersangka  yang do peroleh dalam pemeriksaan, aliran dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“ Pemeriksaan secara intensif terus kami lakukan, ke depan kalau memang ada bukti yang mengarah adanya keterkaitan pihak lain, maka kita akan lihat perkembangan dalam proses penyidikan selanjutnya,””tegasnya (*/LB)

Artikel ini telah dibaca 1,501 kali

Baca Lainnya

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Wabup Dony Lumenta Ikuti Forum ASWAKADA Kegiatan Berskala Nasional Di Jakarta

27 April 2026 - 23:47 WITA

Pengguna Knalpot Brong Dikejar Hingga ke Lorong-lorong

27 April 2026 - 22:44 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Yusra-Doni Pimpin Forum Diskusi Bersama PT JRBM, Perkuat Sinergi dengan Sektor Swasta

23 April 2026 - 19:16 WITA

Bupati Yusra Terima Kunjungan Kepala BPK Sulut, Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

22 April 2026 - 18:53 WITA

Trending di Bolmong