Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 23 Sep 2024 22:29 WITA ·

Kejaksaan Negeri Bitung Serahkan 3 Orang Deteni WNA asal Filipina 


Kejaksaan Negeri Bitung Serahkan 3 Orang Deteni WNA asal Filipina  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas II TPI Bitung, Muhammad Irman telah melakukan serah terima 3 (tiga) orang warga negara Filipina dari Kejaksaan Negeri Bitung, Senin (23/09/2024).

Ke-tiga orang tersebut (MSP laki-laki 33 tahun), (CLDP Laki-laki 51 tahun), (JCD laki-laki 45 tahun).

Diketahui, ke 3 (Tiga)orang warga Flipina tersebut telah menjalani Persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Bitung karena melanggar Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan RI dan menjatuhkan pidana denda

kemudian ketiga warga negara Filipina tersebut telah membayar denda sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 28/Pid.Sus-PRK/2024/PN.Bit tanggal 19 September 2024.

Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Pangkalan Pengawasaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung juga menyerahkan tiga orang warga negara Filipina inisial JCO 53 Tahun, IAH 46 Tahun dan RLT 29 Tahun sebagai saksi dalam persidangan atas dakwaan pencurian Ikan di wilayah Indonesia.

Meskipun telah membayar denda sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bitung, ke enam orang tersebut belum bisa menghirup udara bebas

karena ditahan diruang detensi Imigrasi Kelas II TPI Bitung disebabkan tidak memiliki dokumen perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.

Rencananya km orang tersebut MSP, CLDP, JCD, JCO, IAH dan RLT akan segera di deportasi ke Negara Asalnya dan akan ditangkal selama 6 bulan.

Sementara ini Imigrasi Kelas II TPI Bitung masih mempersiapkan administrasi pendeportasian yang rencananya akan dilaksanakan minggu ini.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,033 kali

Baca Lainnya

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Penanganan Karhutla Pemkot Bitung Siagakan Posko Pemadam Kebakaran 

28 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Imigrasi Bitung Perkenalkan Portal MIDO, Informasi Layanan Kini Lebih Mudah Diakses

27 Agustus 2026 - 17:46 WITA

KPU Sosialisasi Pemilu Berintegritas, Kajari Bitung Hadir Sebagai Nara Sumber

27 Agustus 2026 - 17:22 WITA

KPU Bitung

Kanwil Kemenkum Sulut dan HNSI Bitung Teken PKS Pembentukan Posbatas

26 Agustus 2026 - 23:59 WITA

PWI Sulut Siap Kawal Program Pembangunan YSK

26 Agustus 2026 - 23:11 WITA

Trending di Bitung