Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas II TPI Bitung, Muhammad Irman telah melakukan serah terima 3 (tiga) orang warga negara Filipina dari Kejaksaan Negeri Bitung, Senin (23/09/2024).
Ke-tiga orang tersebut (MSP laki-laki 33 tahun), (CLDP Laki-laki 51 tahun), (JCD laki-laki 45 tahun).
Diketahui, ke 3 (Tiga)orang warga Flipina tersebut telah menjalani Persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Bitung karena melanggar Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan RI dan menjatuhkan pidana denda
kemudian ketiga warga negara Filipina tersebut telah membayar denda sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 28/Pid.Sus-PRK/2024/PN.Bit tanggal 19 September 2024.
Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Pangkalan Pengawasaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung juga menyerahkan tiga orang warga negara Filipina inisial JCO 53 Tahun, IAH 46 Tahun dan RLT 29 Tahun sebagai saksi dalam persidangan atas dakwaan pencurian Ikan di wilayah Indonesia.
Meskipun telah membayar denda sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bitung, ke enam orang tersebut belum bisa menghirup udara bebas
karena ditahan diruang detensi Imigrasi Kelas II TPI Bitung disebabkan tidak memiliki dokumen perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Rencananya km orang tersebut MSP, CLDP, JCD, JCO, IAH dan RLT akan segera di deportasi ke Negara Asalnya dan akan ditangkal selama 6 bulan.
Sementara ini Imigrasi Kelas II TPI Bitung masih mempersiapkan administrasi pendeportasian yang rencananya akan dilaksanakan minggu ini.
(Tzr)