Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Bitung · 23 Sep 2024 22:29 WIB ·

Kejaksaan Negeri Bitung Serahkan 3 Orang Deteni WNA asal Filipina 


Kejaksaan Negeri Bitung Serahkan 3 Orang Deteni WNA asal Filipina  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas II TPI Bitung, Muhammad Irman telah melakukan serah terima 3 (tiga) orang warga negara Filipina dari Kejaksaan Negeri Bitung, Senin (23/09/2024).

Ke-tiga orang tersebut (MSP laki-laki 33 tahun), (CLDP Laki-laki 51 tahun), (JCD laki-laki 45 tahun).

Diketahui, ke 3 (Tiga)orang warga Flipina tersebut telah menjalani Persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Bitung karena melanggar Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan RI dan menjatuhkan pidana denda

kemudian ketiga warga negara Filipina tersebut telah membayar denda sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 28/Pid.Sus-PRK/2024/PN.Bit tanggal 19 September 2024.

Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Pangkalan Pengawasaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung juga menyerahkan tiga orang warga negara Filipina inisial JCO 53 Tahun, IAH 46 Tahun dan RLT 29 Tahun sebagai saksi dalam persidangan atas dakwaan pencurian Ikan di wilayah Indonesia.

Meskipun telah membayar denda sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bitung, ke enam orang tersebut belum bisa menghirup udara bebas

karena ditahan diruang detensi Imigrasi Kelas II TPI Bitung disebabkan tidak memiliki dokumen perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.

Rencananya km orang tersebut MSP, CLDP, JCD, JCO, IAH dan RLT akan segera di deportasi ke Negara Asalnya dan akan ditangkal selama 6 bulan.

Sementara ini Imigrasi Kelas II TPI Bitung masih mempersiapkan administrasi pendeportasian yang rencananya akan dilaksanakan minggu ini.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,016 kali

Baca Lainnya

KPU Bitung Pastikan Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024 Berlangsung Sejuk

12 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Jelang Lomba Polisi RW, Korbinmas Baharkam Polri lakukan Asistensi di Polres Bitung

11 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Kakanim Bitung Lepas Siswi Praktik Kerja Lapangan

11 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Upacara Pembukaan Perkemahan DIKCAPRASA Polres Bitung Angkatan Ke VIII Tahun 2024

11 Oktober 2024 - 12:39 WIB

Webinar Series 5 Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM diikuti Jajaran Kanim Bitung

11 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kota Bitung Ke-34

11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Trending di Bitung