Bitung, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri Bitung, dipimpin langsung oleh Kajari Bitung, Fauzal SH MH melakukan pemusnahan barang bukti.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejari Bitung, pada Rabu(03/04/24), dihadiri oleh Ketua PN Bitung, Rahmat Sanjaya. Kapolres Bitung, Albert Zai SIK,MH. Kalapas Bitung, Syukron Hamdan. Perwakilan PSDKP Bitung, Muhammad Rizal Dahlan.
Kajari Bitung, Fauzal SH SM mengatakan bahwa ” pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh.barang bukti yang dimusnahkan dari 43 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.
Pemusnahan tersebut dengan cara di bakar untuk jenis obat terlarang dan narkoba.
Sedangkan minuman keras dicampur air kemudian diblender dan senjata tajam dipotong dan dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan ini bersumber dari 43 perkara antara lain barang bukti sajam dari tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, membawa sajam tanpa ijin.
Kemudian ada obat keras, narkotika jenis sabu sabu dan ganja serta handphone, printer dan laptop dan juga bom ikan.
Diakhir kegiatan tersebut, Kajari Bitung, Fauzan mengapresiasi atas kinerja seluruh pihak terkait dalam penanganan perkara tindak pidana yang ada di Kota Bitung.
Dirinya berharap sinergitas terus berjalan demi terciptanya situasi hukum kondusif di Kota Bitung
(Tzr)