Bitung, Sulutnews.com – Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500 ribu per kelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik sebesar Rp0 atau gratis mulai 1 Agustus 2026.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif layanan yang tetap memperhatikan akses masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
“Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas,
bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” ujar Supratman.
Tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak 2016.
Di bidang hak cipta, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif dengan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum, memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya.
(Tzr)





