Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 25 Jul 2026 10:57 WITA ·

Tarif Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu, Hak Cipta Lagu Gratis Mulai 1 Agustus 2026


Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas Perbesar

Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas

Bitung, Sulutnews.com – Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500 ribu per kelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik sebesar Rp0 atau gratis mulai 1 Agustus 2026.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif layanan yang tetap memperhatikan akses masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.

“Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.

Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas,

bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” ujar Supratman.

Tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak 2016.

Di bidang hak cipta, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif dengan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum, memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 904 kali

Baca Lainnya

Srikandi Jaga Desa Sulut Gelar Rapat Pleno Program Kerja, Kajati Buka dan Beri Arahan

20 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Investor Asal Makassar Kecewa, Usaha Pemotongan Kapal di Bitung Terkendala Regulasi

20 Agustus 2026 - 01:54 WITA

Bersama Jajaran, Sudarsono Hadiri Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81

19 Agustus 2026 - 22:14 WITA

Ichal Rumochoy Antar SDN 1 Mundung Juara Umum Drum Band, SMPN 3 Tombatu Juara 2

19 Agustus 2026 - 09:53 WITA

Resiko El Nino, Polsek Lembeh Bangun Kesiapsiagaan Kebakaran Berbasis Kelurahan 

18 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Warga Girian Atas Meriahkan HUT RI ke-81 Bersama Komunitas Belgia 

18 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Trending di Bitung