Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bitung · 16 Jan 2023 10:03 WIB ·

Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi


Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi  Tertangkap tangan membawa senjata tajam, seorang pria warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Senin (16/1/2023) dini hari.

Dikonfirmasi Media ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku berinisial AS (21). Diamankan sekitar pukul 05.02 WITA, di ruas Jalan Raya Aertembaga Kelurahan Winenet II,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin siang, di Mapolda Sulut.

Awalnya petugas sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga. Saat melintas di jalan raya setempat, petugas melihat pelaku membawa senjata tajam jenis pisau badik.

“Petugas segera menghampiri pelaku, kemudian mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 50 cm lalu dibawa ke Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu data diperoleh menyebutkan, selama tahun 2022 Polres Bitung telah melakukan tahap II atas kasus membawa senjata tajam, sebanyak 18 kasus.

Terkait hal tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 4,026 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ibadah Paskah 2025, Kapolda Sulut : Tingkatkan Pelayanan Masyarakat dan Keluarga

24 April 2025 - 21:24 WIB

Saksi MY oknum TNI AD : Saya Tidak Mengetahui Bahwa Tranggiling Binatang Dilindungi Oleh Negara

24 April 2025 - 21:14 WIB

Kejaksaan Bitung Tuntut Akri Djafar Ali Penjara Seumur Hidup

22 April 2025 - 21:52 WIB

Tak ada Ruang bagi Residivis Bawa Sajam langsung di ciduk, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti 

22 April 2025 - 21:21 WIB

Pajar Prianto Anggota DPRD Asahan : Saya Jual Beli Ayam Laga, Wajar Sebelum Dibeli Ditarungkan

22 April 2025 - 19:31 WIB

Rayakan Hari Kartini dengan Penguatan Peran Perempuan di Lini Pelayanan

21 April 2025 - 20:54 WIB

Trending di Bitung