Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Bitung · 16 Jan 2023 10:03 WIB ·

Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi


Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi  Tertangkap tangan membawa senjata tajam, seorang pria warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Senin (16/1/2023) dini hari.

Dikonfirmasi Media ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku berinisial AS (21). Diamankan sekitar pukul 05.02 WITA, di ruas Jalan Raya Aertembaga Kelurahan Winenet II,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin siang, di Mapolda Sulut.

Awalnya petugas sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga. Saat melintas di jalan raya setempat, petugas melihat pelaku membawa senjata tajam jenis pisau badik.

“Petugas segera menghampiri pelaku, kemudian mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 50 cm lalu dibawa ke Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu data diperoleh menyebutkan, selama tahun 2022 Polres Bitung telah melakukan tahap II atas kasus membawa senjata tajam, sebanyak 18 kasus.

Terkait hal tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 4,029 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Siap Gelar Natal Nasional, Siaran Streaming untuk Anggota Daerah

16 Desember 2025 - 11:59 WIB

Tulenan – Mambu Juara Hari Bridge Nasional ke 72 Kerjasama GABMO dan Dispora

14 Desember 2025 - 20:00 WIB

Delapan Club dan Perkumpulan Gabungan Bridge Manado Dikukuhkan

14 Desember 2025 - 17:50 WIB

Terkait Pelemparan Motor, Orang Tua Korban Meminta Kapolsek Rote Barat Daya Tangkap Pelaku Yang Identitasnya Sudah Diketahui

14 Desember 2025 - 16:09 WIB

Hari Bridge Nasional ke 72, GABMO Gelar Christmas Bridge Celebration

14 Desember 2025 - 02:18 WIB

Diduga Kepala Desa Oelasin Tidak Bertanggung Jawab, Anak-Anak Dusun Aisele Lempar Batu ke Pengendara Motor dan Tunjukkan Niat Membunuh

13 Desember 2025 - 23:33 WIB

Trending di Hukrim