Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bitung · 16 Jan 2023 10:03 WITA ·

Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi


Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi  Tertangkap tangan membawa senjata tajam, seorang pria warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Senin (16/1/2023) dini hari.

Dikonfirmasi Media ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku berinisial AS (21). Diamankan sekitar pukul 05.02 WITA, di ruas Jalan Raya Aertembaga Kelurahan Winenet II,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin siang, di Mapolda Sulut.

Awalnya petugas sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga. Saat melintas di jalan raya setempat, petugas melihat pelaku membawa senjata tajam jenis pisau badik.

“Petugas segera menghampiri pelaku, kemudian mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 50 cm lalu dibawa ke Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu data diperoleh menyebutkan, selama tahun 2022 Polres Bitung telah melakukan tahap II atas kasus membawa senjata tajam, sebanyak 18 kasus.

Terkait hal tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 4,030 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Sampah Jadi Berkah, Ellen Honandar Sondakh Edukasi Warga Bitung Produksi Kompos Bernilai

8 Juni 2026 - 14:17 WITA

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Gunakan Prinsip BETAH Tidak Ada Titipan

7 Juni 2026 - 23:38 WITA

Polda Sulut Adakan Operasi Patuh Lokon 8-21 Juni 2026

7 Juni 2026 - 23:05 WITA

Dukung Program Hijau Nasional, Nurul Azhar Tekankan Pentingnya Ekosistem Laut

7 Juni 2026 - 14:56 WITA

Selamat Ulang Tahun Ke-46 Ibu Yane Henuk Pellokila Berkat dan Pengabdian di Usia yang Semakin Matang

7 Juni 2026 - 06:57 WITA

Libur Sekolah, Diskon Tarif Tiket Kapal Laut Hingga 30 Persen

5 Juni 2026 - 16:42 WITA

Trending di Bitung