Tahuna, Sulutnews.com – Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Wounde pada 6 Februari 2025 dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Wounde malah membuat kebijakan rolling jabatan.
Tercatat pad tanggal 22 Januari 2025, ada sebelas pejabat eselon dua, mendapat jatah jabatan baru.
Kebijakan Wounde rupanya mengundang tanya masyarakat, dimana seharusnya ia sebagai Penjabat Bupati sedianya memberikan kesempatan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk menata birokrasi sesuai visi dan misi mereka.
Akan tetapi, Wounde dengan percaya diri melaksanakan mutasi beberapa pejabat. Tak hanya itu malah ada pejabat yang tersangkut skandal asusila mendapat jabatan strategis.
Jonex Karel, masyarakat Sangihe, ia mempertanyakan kebijakan Wounde tersebut, menurut dia tidak ada urgensinya seorang Penjabat Bupati melakukan rolling jabatan, di sementara masa jabatannya tinggal menghitung hari.
“Apa urgensinya rolling jabatan bagi Penjabat Bupati, sementara masa tugasnya tersisa beberapa hari saja” tanya Karel.
Bahkan menurut Karel, ada aroma konspirasi untuk menghalangi mulusnya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam menata birokrasi di lingkungan pemerintah Daerah.
“Mau tidak mau, sudah pasti pimpinan baru Sangihe akan mempersiapkan kabinetnya yang sejalan dengan visi dan misi mereka, namun kenyataannya malahan Penjabat Bupati telah memasukan orang-orang yang belum tentu se visi dengan pemimpin baru”. Ungkapnya.
Jika alasan Wounde demi terciptanya tata kelola birokrasi yang profesional dan handal, mengapa ada pejabat yang tersandung kasus amoral tetap mendapatkan jatah jabatan, yang seharusnya Wounde mendorong pembersihan pejabat yang amoral.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Aris Pilat, di konfirmasi apakah rolling jabatan tersebut sudah sesuai prosedur, ia engan memberikan komentar.
Sebagai informasi Aris Pilat rupanya kena imbas dari kebijakan Wounde dimana ia haru bertukar posisi dengan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Ferdinand Manumpil, Manumpil menggantikan posisi Pilat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Herry Wolf, menjelaskan bahwa rolling jabatan tersebut sudah sesuai mekanisme, diaman pihak pemerintah Daerah telah melakukan proses sebelum Pilkada, juga telah meminta ijin Mendagri untuk kebutuhan rolling jabatan.
“Jadi memang kebijakan ini sudah sesuai prosedur, dimana Penjabat Bupati adalah pembina Kepegawaian, jauh sebelum Pilkada usulan rolling jabatan ini telah berproses, melalui BKN dan Kemendagri, setalah mendapat ijin dari Kemendagri, rolling jabatan dilaksanakan” terang Wolf.
Ia mengatakan, dari setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra, namun langkah yang diambil tidak menyalahi koridor aturan. (Andy Gansalangi)