Bitung, Sulutnews.com – Tujuan dibentuknya humas adalah membangun citra positif Kementerian Hukum dan HAM melalui publikasi informasi.
Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sering menyerukan ” Humas tidak memenangkan pertempuran tetapi tanpa humas pertempuran tidak akan dimenangkan”.
Melalui Pelatihan Teknik dan Strategi Membangun Publikasi Pelayanan Angkatan II yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Zakaria, Subkoordinator Hubungan Pers dan Media Masa, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama mengajak 40 peserta pelatihan untuk memahami kebijakan humas dan pengelolaan informasi yang didasarkan atas UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Manajemen Pemberitaan, Manajemen Advertorial dan Manajemen Pemantauan Media Sosial menjadi strategi Kementerian Hukum dan HAM dalam menyampaikan kinerjanya kepada masyarakat.
“Untuk itu mulai dari Unit Utama hingga Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM wajib menyampaikan informasi secara cepat, efektif , tepat, dan mudah dipahami sebagai perwujudan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan mendukung partisipasi masyarakat.” Katanya. Senin(13/11/23)
Menutup materi pelatihan pada sore hari ini, Zakaria membahas mengenai upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam pengoptimalan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimana pada tahun 2022, Kemenkumham mendapatkan predikat “Cukup Informatif” dan berada di peringkat ke 2.
(Tzr)