Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 16 Nov 2023 01:36 WITA ·

Kebijakan Humas dan Pengelolaan Informasi, Jadi Bagian Materi Pelatihan 


Kebijakan Humas dan Pengelolaan Informasi, Jadi Bagian Materi Pelatihan  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com –  Tujuan dibentuknya humas adalah membangun citra positif Kementerian Hukum dan HAM melalui publikasi informasi.

Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sering menyerukan ” Humas tidak memenangkan pertempuran tetapi tanpa humas pertempuran tidak akan dimenangkan”.

Melalui Pelatihan Teknik dan Strategi Membangun Publikasi Pelayanan Angkatan II yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Zakaria, Subkoordinator Hubungan Pers dan Media Masa, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama mengajak 40 peserta pelatihan untuk memahami kebijakan humas dan pengelolaan informasi yang didasarkan atas UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Manajemen Pemberitaan, Manajemen Advertorial dan Manajemen Pemantauan Media Sosial menjadi strategi Kementerian Hukum dan HAM dalam menyampaikan kinerjanya kepada masyarakat.

“Untuk itu mulai dari Unit Utama hingga Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM wajib menyampaikan informasi secara cepat, efektif , tepat, dan mudah dipahami sebagai perwujudan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan mendukung partisipasi masyarakat.” Katanya. Senin(13/11/23)

Menutup materi pelatihan pada sore hari ini, Zakaria membahas mengenai upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam pengoptimalan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimana pada tahun 2022, Kemenkumham mendapatkan predikat “Cukup Informatif” dan berada di peringkat ke 2.
(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 514 kali

Baca Lainnya

Perkuat Karakter Generasi Muda Sejak Dini, Babinsa Koramil 1310-02/Lembeh Berikan Materi Bela Negara kepada Siswa Baru SMKN 3 Bitung 

18 Juli 2026 - 07:31 WITA

TNI–Polri dan Forkopimda Olahraga Bersama, Wujud Kota Bitung Aman dan Kondusif

18 Juli 2026 - 06:17 WITA

Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden Gibran di Rokan Hilir, Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah

17 Juli 2026 - 21:45 WITA

Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Olah Sampah Rumah Tangga Menjadi Bernilai Ekonomi

17 Juli 2026 - 14:04 WITA

Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

17 Juli 2026 - 10:15 WITA

Bapelkum Gelar Monev di Kemenkum Sulsel Pasca Pelatihan 

15 Juli 2026 - 22:10 WITA

Monev Pasca Pelatihan Bapelkum Bitung
Trending di Bitung