Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 16 Feb 2023 15:59 WITA ·

Kasus Balita Hilang, Pelaku Dijerat Pasal 80 UU 35/2024 Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara


Kasus Balita Hilang, Pelaku Dijerat Pasal 80 UU 35/2024 Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Perbesar

Kotamobagu, Sulutnews.com – Kasus balita (MP) 5 tahun di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) yang dilaporkan hilang akhirnya terungkap, korban ternyata telah dibunuh laki-laki JT (43) tetangganya sendiri, Minggu 12 Februari 2023.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi pada konferensi pers, Kamis (16/02/2023) mengatakan, pelaku JT (43) tetangga koraban telah ditangkap.

Dasyeri menjelahkan kronoliginya kejadian pada hari Minggu, 12 Februari 2023 sekitar pukul 18 Wita, korban MP meminta uang pada Bapanya dan diberi Rp. 1000 untuk jajan di Warung, namun setelah ditunggu beberapa lama, korban tidak kembali, kemudian bapanya mencari balita MP disekitar rumah dan tetangga, namun tidak berhasil. Kemudian pada tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 2 dinihari pelapor beserta aparat desa dan Kapolsek melakukan pencarian kemudian dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka JT ditemukan makanan yang dibeli oleh korban MP diwarung dan kemudian ditemukan tanda-tanda kekerasan dikamar tersangka.

Kemudian Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, 13 Februari 2023 pukul 8 pagi berdasarkan hasil informasi bahwa tersangka mengarah ke Gorontalo. Dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan melakukan koordinasi dengan Polda Gorontalo sampai Polda Sulawesi Tengah, mengirimkan data foto tersangka JT. Pada hari Rabu, 16 Februari 2023 sekitar pukul 7 Wita  Resmob Polres Kotamobagu menerima informasi dari salah satu warga di wilayah polsek Dondo Polres Toli-Toli Polda Sulawesi Tengah, ada seseorang yang diduga pelaku pembunuhan yang viral di Facebook,  berada di rumah warga di desa Dondo, kemudian kapolsek Dondo melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap tersangka JT yang wajahnya sesuai dengan ciri yang ada bersama seorang perempuan berada di rumah yang dimaksud.

Dasveri melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kapolsek Dondo Iptu Salomo Hasiholan. Setelah itu, tersangka diamankan ke Polres Tolitoli.Sulteng, kemudian tim Resmob yang sudah berada di Gorontalo langsung berangkat menjemput tersangka.

Hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik dan setelah memastikan korban meninggal pelaku segera melarikan diri menuju arah Gorontalo dan membuang jasat korban disekitar Desa Ponompian Kabupaten Bolmong.

Terkait motif pelaku membunuh korban adalah karena merasa kesal terhadap ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya dan pelaku merasa terganggu. Dan jasat korban sudah ditemukan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 Tahun Penjara”, ujar Kapolres.(One)

Artikel ini telah dibaca 5,913 kali

Baca Lainnya

Jangan Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Lapkot Samping Kodim Nanti Bakal di Tilang

7 Mei 2026 - 22:21 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

SABARMAS di Pasar Genggulang: Selain Keamanan, Warga Juga Keluhkan Masalah Sampah ke Kapolres Kotamobagu

6 Mei 2026 - 20:12 WITA

Kapolres Irwanto Turun Langsung Dengarkan Keluhan Warga Dilapangan

6 Mei 2026 - 14:56 WITA

Apes! Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Boltim Ditangkap Polisi

5 Mei 2026 - 23:14 WITA

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Trending di Kepolisian