Kotamobagu, Sulutnews.com – Kasus balita (MP) 5 tahun di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) yang dilaporkan hilang akhirnya terungkap, korban ternyata telah dibunuh laki-laki JT (43) tetangganya sendiri, Minggu 12 Februari 2023.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi pada konferensi pers, Kamis (16/02/2023) mengatakan, pelaku JT (43) tetangga koraban telah ditangkap.
Dasyeri menjelahkan kronoliginya kejadian pada hari Minggu, 12 Februari 2023 sekitar pukul 18 Wita, korban MP meminta uang pada Bapanya dan diberi Rp. 1000 untuk jajan di Warung, namun setelah ditunggu beberapa lama, korban tidak kembali, kemudian bapanya mencari balita MP disekitar rumah dan tetangga, namun tidak berhasil. Kemudian pada tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 2 dinihari pelapor beserta aparat desa dan Kapolsek melakukan pencarian kemudian dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka JT ditemukan makanan yang dibeli oleh korban MP diwarung dan kemudian ditemukan tanda-tanda kekerasan dikamar tersangka.
Kemudian Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, 13 Februari 2023 pukul 8 pagi berdasarkan hasil informasi bahwa tersangka mengarah ke Gorontalo. Dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan melakukan koordinasi dengan Polda Gorontalo sampai Polda Sulawesi Tengah, mengirimkan data foto tersangka JT. Pada hari Rabu, 16 Februari 2023 sekitar pukul 7 Wita Resmob Polres Kotamobagu menerima informasi dari salah satu warga di wilayah polsek Dondo Polres Toli-Toli Polda Sulawesi Tengah, ada seseorang yang diduga pelaku pembunuhan yang viral di Facebook, berada di rumah warga di desa Dondo, kemudian kapolsek Dondo melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap tersangka JT yang wajahnya sesuai dengan ciri yang ada bersama seorang perempuan berada di rumah yang dimaksud.
Dasveri melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kapolsek Dondo Iptu Salomo Hasiholan. Setelah itu, tersangka diamankan ke Polres Tolitoli.Sulteng, kemudian tim Resmob yang sudah berada di Gorontalo langsung berangkat menjemput tersangka.
Hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik dan setelah memastikan korban meninggal pelaku segera melarikan diri menuju arah Gorontalo dan membuang jasat korban disekitar Desa Ponompian Kabupaten Bolmong.
Terkait motif pelaku membunuh korban adalah karena merasa kesal terhadap ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya dan pelaku merasa terganggu. Dan jasat korban sudah ditemukan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 Tahun Penjara”, ujar Kapolres.(One)