Bitung, Republiknews.com – (20/10)Setiap Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
Untuk memahami bagaimana sistematika penyusunan LKjIP yang benar, 2 orang pegawai dari Badiklat Kumham Sulut yakni Kepala Seksi Program dan Evaluasi, Musa Paparang serta Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi, Margrison mendapatkan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Sulut.
Penjelasan mengenai Pedoman Penyusunan LkjIP Kementerian Hukum dan HAM termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.PR.03 Tahun 2023.
Dalam melakukan penyusunan LKjIP, setiap unit kerja wajib mengungkapkan detail indikator kegiatan dan pencapaian realisasi anggaran per tahun.
Hal ini sebagai bentuk indikator akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi atas penggunaan anggaran.
Memegang prinsip anggaran berbasis kinerja, nantinya, penilaian akan keberhasilan ataupun kegagalan instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan manfaat dari penggunaan anggaran akan menggunakan alat bantu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
(Tzr)





