Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Manado · 21 Sep 2026 15:58 WITA ·

Kantor Imigrasi Manado Permudah Layanan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda


Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

Manado, Sulutnews.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mempermudah pelayanan pendaftaran status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), beserta permohonan fasilitas keimigrasiannya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Riendy Lehardi, menjelaskan bahwa pendaftaran kini dapat dimulai secara daring apabila anak menggunakan paspor asing di wilayah Indonesia.

“Pendaftaran dapat diawali secara daring. Selanjutnya, verifikasi fisik paspor dilakukan dengan mendatangi Kantor Imigrasi Manado pada jam kerja,” ujar Riendy Lehardi kepada Sulutnews.com pada awal September 2026.

Secara yuridis, kewajiban pendaftaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia — setiap anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan WNA wajib mendaftarkan diri sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda. Pendaftaran daring dilakukan melalui laman resmi Kementerian Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada layanan E-Visa.

Setelah pendaftaran daring selesai, orang tua pemohon dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Manado pada hari kerja, pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat, untuk tahap verifikasi dan pelengkapan berkas.

Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa perlakuan khusus terkait izin tinggal sementara (KITAS) bagi pemegang status ABG, yang berlaku hingga anak berusia 21 tahun.

Riendy mengimbau agar orang tua memanfaatkan kemudahan pelayanan ini sebaik-baiknya. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen berikut telah dilengkapi:

  • Akta kelahiran anak yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua;
  • Kartu Keluarga yang memuat nama anak;
  • Dokumen pendukung lainnya.

“Nantinya akan diberikan label khusus pada paspor anak. Tanda sertifikasi ini memudahkan perjalanan keluar-masuk wilayah Indonesia. Terutama bagi mereka yang berstatus pelajar, atlet, seniman, atau profesi lain yang telah mengharumkan nama bangsa,” tambahnya, didampingi Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi, Arihta Sukatendel.

Sertifikat status Anak Berkewarganegaraan Ganda yang diterbitkan Kantor Imigrasi juga berfungsi sebagai dokumen pengganti izin tinggal selama anak menggunakan paspor asing di Indonesia.(Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,224 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Induction Service Rigel Club GMAHK Yerusalem Malendeng: Pembukaan Kelas Kemajuan, Peneguhan Komitmen Menjadi Terang Dunia

10 Oktober 2026 - 20:33 WITA

Klarifikasi Rektor UKIT: Biaya Pembimbingan Skripsi Tetap Rp1,5 Juta – Bukan Rp10 Juta

10 Oktober 2026 - 20:07 WITA

Dikda Sulut Seleksi 122 Lulusan SMK/SMA untuk Pelatihan Sebelum Magang ke Jepang

10 Oktober 2026 - 19:49 WITA

Kadis Dikda Sulut Jahya Rondonuwu Buka Bimbel Dua Bulan bagi 60 Purna Paskibraka, Program Gubernur Yulius Selvanus

10 Oktober 2026 - 08:24 WITA

Sejumlah Sekolah SMA/SMK Penerima Revitalisasi Tahap Pertama Optimistis Rampung Akhir Oktober 2026, BPMP Akan Mengundang Sekolah yang Selesai 100 Persen

10 Oktober 2026 - 07:23 WITA

Rektor Dr Sandra Korua : UKIT Tomohon Jalin Kerja Sama dengan 15 Perguruan Tinggi, Perkuat Kualitas Tambah Dosen S2 dan S3

9 Oktober 2026 - 22:27 WITA

Trending di Manado