Manado, Sulutnews.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mempermudah pelayanan pendaftaran status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), beserta permohonan fasilitas keimigrasiannya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Riendy Lehardi, menjelaskan bahwa pendaftaran kini dapat dimulai secara daring apabila anak menggunakan paspor asing di wilayah Indonesia.
“Pendaftaran dapat diawali secara daring. Selanjutnya, verifikasi fisik paspor dilakukan dengan mendatangi Kantor Imigrasi Manado pada jam kerja,” ujar Riendy Lehardi kepada Sulutnews.com pada awal September 2026.
Secara yuridis, kewajiban pendaftaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia — setiap anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan WNA wajib mendaftarkan diri sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda. Pendaftaran daring dilakukan melalui laman resmi Kementerian Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada layanan E-Visa.
Setelah pendaftaran daring selesai, orang tua pemohon dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Manado pada hari kerja, pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat, untuk tahap verifikasi dan pelengkapan berkas.
Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa perlakuan khusus terkait izin tinggal sementara (KITAS) bagi pemegang status ABG, yang berlaku hingga anak berusia 21 tahun.
Riendy mengimbau agar orang tua memanfaatkan kemudahan pelayanan ini sebaik-baiknya. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen berikut telah dilengkapi:
- Akta kelahiran anak yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua;
- Kartu Keluarga yang memuat nama anak;
- Dokumen pendukung lainnya.
“Nantinya akan diberikan label khusus pada paspor anak. Tanda sertifikasi ini memudahkan perjalanan keluar-masuk wilayah Indonesia. Terutama bagi mereka yang berstatus pelajar, atlet, seniman, atau profesi lain yang telah mengharumkan nama bangsa,” tambahnya, didampingi Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi, Arihta Sukatendel.
Sertifikat status Anak Berkewarganegaraan Ganda yang diterbitkan Kantor Imigrasi juga berfungsi sebagai dokumen pengganti izin tinggal selama anak menggunakan paspor asing di Indonesia.(Yayuk)






