Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Mitra · 15 Jul 2025 10:10 WITA ·

Kantongi Akta Notaris, Kabupaten Minahasa Tenggara Selesaikan Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih


Kantongi Akta Notaris, Kabupaten Minahasa Tenggara Selesaikan Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih Perbesar

Mitra, Sulutnews.com – Setelah melalui berbagai proses administrasi , Koperasi Merah Putih (KMP) di Seluruh desa dan Kelurahan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya terbentuk dengan mengantongi Akta Notaris, Rabu 15 Juli 2025.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Mitra Franky F Wowor, S.Sos kepada media ini mengatakan, 135 Desa dan 9 Kelurahan yang ada di Kabupaten Mitra, telah menyelesaikan seluruh tahapan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“ terselesaikannya pembentukan seluruh KMP di Mitra dengan mengantongi akta notaris, tak lepas dari tangan dingin Bupati Mitra Ronald Kandoli yang terus memberikan arahan serta dukungan terkait pentingnya pembentukan Koperasi merah putih dan tentunya bagaimana Pemkab Mitra bersinergi dan menunjang program presiden Prabowo ,” ungkap Wowor.

Lebih lanjut Wowor juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Desa dan kelurahan di Mitra yang sangat proaktif dalam setiap proses pembentukan mulai tahapan sosialisasi sampai mengantongi akta Notaris.

“ terima kasih juga kepada seluruh notaris-notaris yang telah membantu dalam proses legalisasi pembentukan koperasi merah putih di kabupaten Mitra,” pungkas Wowor.

sementara kepala Bidang Koperasi UKM Meyfri Mokorimban, SE.ME menambahkan setelah selesai pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih sudah bisa melakukan pengurusan legalitas lainnya di Perijinan .

” setelah selesai kopdes bisa melakukan pengajuan Dana ,” terang Mokorimban.

 

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Publik Serta Pengelolaan BMD, Bupati Ronal Kandoli Hadiri Rakor Optimalisasi Bersama KPK RI

12 Mei 2026 - 15:27 WITA

Kadis PMD Mitra: Pendaftaran Perangkat Desa Dibuka, Kesempatan Emas Mengabdi untuk Daerah

8 Mei 2026 - 21:55 WITA

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertamina Berikan Skorsing Penyaluran Produk Biosolar Kepada SPBU di Tombatu

7 Mei 2026 - 23:35 WITA

Pemkab Mitra Raih Skor SPI Tertinggi Se Sulut Dari KPK

6 Mei 2026 - 14:47 WITA

Inspektur

Senator SBANL Kunjungi Pasar Ratahan

6 Mei 2026 - 14:33 WITA

Tonny Lasut Tegaskan: Hasil Reses Akan Diperjuangkan di Tingkat Kabupaten

28 April 2026 - 07:31 WITA

Trending di Mitra