Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bengkulu Selatan · 30 Jan 2025 20:07 WITA ·

Kalapas dan Jajaran Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pantau Imipas di lingkungan Kementerian Imipas


Kalapas dan Jajaran Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pantau Imipas di lingkungan Kementerian Imipas Perbesar

Curup,Sulutnews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Curup kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa dan seluruh jajaran ikuti kegiatan Sosialisasi Pantau Imipas di lingkungan Kementerian Imipas, secara Virtual bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Kamis, (30/01)

Acara dibuka oleh inspektur jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (yan Sultra Indrayajaya) yang menekankan dilaksanakan oleh seluruh jajaran 13 program akselerasi menteri, lakukan pengendalian internal dan mitigasi resiko, lakukan pelayanan internal dan eksternal secara efektif, ekonomis, efisien dan taat aturan, dukung masa transisi kementerian untuk percepatan kinerja organisasi, dan lakukan penyelesaian masalah internal secara cepat dan tepat. Pantau Imipas adalah upaya dalam penanganannya dan Mari kita bangun komunikasi dan kolaborasi yang baik sehingga kementerian kita bisa berjalan dengan baik dengan meminimalis pelanggaran pelanggaran yang terjadi. Menjaga marwah kementerian imipas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal (Ika Yusanti) sampaikan mengenai mekanisme PANTAU IMIPAS. Dimana ini merupakan upaya dalam penanganan pengaduan internal serta sarana strategis bagi pegawai untuk memastikan pegawai melaksanakan tugas pokok sesuai asas pemerintahan yang baik.

Serta dalam proses pengaduan harus memenuhi kriteria 5W+1H. Kemudian persyaratan pengaduan yaitu wajib memiliki identitas, menjelaskan kronologi singkat aduan.

Dengan adanya PANTAU IMIPAS Kanal pengaduan ini diharapkan dapat memfasilitasi pegawai dalam menyampaikan keluhan atau laporan terkait pelanggaran atau ketidaksesuaian yang terjadi di lingkungan kerja. Dengan adanya program ini, diharapkan bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan profesional. (Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,297 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Anggaran Salah Satu Kegiatan Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Dicairkan Tidak Sesuai Prosedur Saat Di Konfirmasi TPK Kabur

24 April 2026 - 09:45 WITA

Pemerintah Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Bagikan Beras Dan Minyak Goreng Terhadap Warganya

19 April 2026 - 20:06 WITA

Penetapan keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim TA.2026 

19 April 2026 - 06:47 WITA

Promosi Arung Jeram Di Tempat Wisata Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna

14 April 2026 - 16:59 WITA

Desa Air Tenam Salah Satu Desa Di Kabupaten Bengkulu Selatan Yang Memiliki Potensi Wisata 

14 April 2026 - 16:40 WITA

Kuasa Hukum YN Mengajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi

7 April 2026 - 22:15 WITA

Trending di Bengkulu Selatan