Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 29 Okt 2024 16:56 WITA ·

Kadivmin John Batara Sebut Pengelolaan Kearsipan Merupakan Tanggung Jawab Bersama


Kadivmin John Batara Sebut Pengelolaan Kearsipan Merupakan Tanggung Jawab Bersama Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, dalam hal ini diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Ahmad Jeffry, Kaur Kepegawaian, Tio Anggelina Ambarita, Kaur Umum, Marli Pakasi beserta Staff mengikuti secara virtual kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut). Selasa (29/10).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Sulut, John Batara dalam penyampaiannya mengatakan  sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan setiap unit kerja dapat mengelola arsip sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga kualitas kearsipan meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, arsip yang dikelola dengan baik akan mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemenkumham, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan kearsipan bukan hanya tugas dari bidang atau tenaga Administrasi, melainkan merupakan tanggung jawab kita semua.

“Oleh karena itu mari kita berkomitmen untuk menerapkan tata Kelola arsip yang baik diunit kerja masing-masing,” ajaknya.

John Batara juga mengharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti Sosialisasi dengan baik dan dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pekerjaan sehari-hari.

“Semoga upaya ini dapat membawa manfaat yang besar, bagi peningkatan kinerja dan kualitas layanan di Kemenkumham khususnya di Sulawesi Utara,” harapnya.

Sebagai Narasumber dalam Sosialisasi tersebut, Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Emon A Kohar, menjelaskan tentang Pengorganisasian Kearsipan Kemenkumham berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor SEK-9.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,011 kali

Baca Lainnya

Kemenkum Kembali Gelar PASTI Ada Solusi

31 Juli 2026 - 21:25 WITA

PASTIadaSolusi

Satreskrim Polres Bitung Tangkap Pencuri Aset Dinas Koperasi 

31 Juli 2026 - 17:15 WITA

AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H

Polairud Polda Sulut Edukasi Nelayan soal Keselamatan Melaut dan Kelestarian Laut

30 Juli 2026 - 19:34 WITA

Kapolres Bitung: Audit Kinerja Jadi Evaluasi Tingkatkan Profesionalisme

28 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Ajak Musisi Segera Daftar

27 Juli 2026 - 19:26 WITA

Pelabuhan Bitung Ikut Rasakan Dampak Positif Program Diskon Tiket Kapal

27 Juli 2026 - 01:04 WITA

Trending di Bitung