Manado, Sulutnews.com – Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut Ir Deasy Paath M.Si minta agar, Kabupaten dan Kota yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) harus dipercepat sebelum penetapan RTRW Sulut yang direncanakan awal tahun 2024 nanti.
“Jadi Kabupaten dan Kota harus mempercepat Revuai RTRW karena itu sangat penting” kata Kadis PUPR Sulut Deasy Paath kepada Sulutnews.com Kamis ( 21/12) di Hotel Lagoon Manado usai membuka Acara Persetujuan Gubernur Terhadap Revisi Perda RTRW Kabupaten Minahasa sebelum Revisi RTRW Sulut ditetapkan.
Hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Minahasa Dr Lynda Wantania M.Si dan sejumlah Pejabat terkait dan tim dari Forum Penata Ruang ( FPR)v Provinsi Sulut dan tim Ahli seperti Reymon Tarore ST MT, Prof Dr Ir Charles Kepel .M.Sc, Ir Novianty MT dan ratusan undangan.
Menurut Kadis PUPR baru ada beberapa Kabupaten dan Kota yang melakukan Revisi Perda RTRW dari 15 Kabupaten dan Kota di Sulut. Ini harus menjadi perhatian. Data data Sulutnews.com baru Kota Manado yang sudah direvisi dan mendapat persetujuan dari Kementrian Agraria dan Kepala BPN Pusat. Sementara Kota Kotamobagu, Kabupaten Minsel dan Kabupaten Boltim masih berproses. Namun sudah melakukan revisi.
Kadis PUPR yang mewakili Sekda Provinsi Steve Kepel ST.M.Si mengapresiasi atas pelaksanaan acara saat ini yang dilakukan Kabupaten Minahasa.” Ini sangat baik karena memang kita harus mempercepat lakukan revisi Perda RTRW Kabupaten Minahasa” kata Deasy Paath. Kadis PUPR Sulut yang juga sebagai Sekretaris FPR Sulut menambahkan dengan revisi ini maka akan melengkapi RTRW Sulut.
Sementara itu Sekda Minahada Dr Lynda Wantania M.Si mengatakan, pihaknya sudah.menerima banyak masukan terkait revisi RTRW Kabupaten Minahasa. Dengan banyak masukan maka banyak yang kita lakukan revisi baik kawasan pemukiman terkait lingkungan hidup hutan dan bidang lainnya. Lynda berharap dengan acara saat ini bisa terselesaikan masalah revisi RTRW Minahasa. (Fanny)







