Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Tomohon · 12 Mei 2023 22:53 WITA ·

Kaban Kesbangpol : Walikota Caroll Senduk Diundang PMI Sulut Mediasi Persoalan PMI Tomohon


Foto : Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon Stenly Mokorimban Perbesar

Foto : Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon Stenly Mokorimban

Tomohon, Sulutnews.com – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon Stenly Mokorimban angkat suara terkait persoalan yang membelit Palang Merah Indonesa (PMI) Kota Tomohon.

Stenly Mokorimban mengatakan, kehadiran Walikota Tomohon Caroll JA Senduk, SH di Sekretariat PMI Sulut pada Selasa, 9 Mei 2023 adalah kapasitasnya sebagai Pelindung pada struktur PMI Kota Tomohon. Dia hadir atas undangan dari Pengurus PMI Sulut dalam rangka mediasi terhadap persoalan yang terjadi di tubuh PMI Kota Tomohon, bukan karena maksud yang lain seperti yang dituduhkan.

“Saya mau tegaskan bahwa selaku Kaban Kesbangpol hadir untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi, antara lain pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Pak asisten 1 hadir juga karena persoalan ini merupakan bidang koordinasinya,” ujar Mokorimban, Jumat (12/05/2023).

Dikatakannya, begitu juga dengan para camat hadir karena diundang oleh pengurus PMI Sulut dalam rapat mediasi, dan mereka juga dalam struktur adalah pelindung PMI Kecamatan. “Jadi, keliru kalau ada yang mengatakan kami hadir karena dikerahkan oleh atasan untuk mementahkan hasil musyawarah, apalagi sampai ada yang menggunakan kata  ‘merampok’. Ini kan justru yang dapat dikatakan tidak beretika dalam pemilihan kata,” ucap Mokorimban.

Dia menjelaskan juga, yang diundang dalam rapat tersebut bukan hanya Walikota, tapi juga pengurus PMI periode 2018-2023 yaitu Syerly Sompotan. “Jadi tidak benar juga kalau ada yang mengatakan bahwa Walikota melapor ke pengurus PMI Propinsi, yang benar adalah Walikota selaku pelindung diundang dalam rapat mediasi tersebut,” tegas Mokorimban.

Mokorimban juga menambahkan bahwa dalam rapat mediasi tersebut terdapat pembicaraan yang dikonfrontir kepada pihak-pihak yang bersoal, utamanya menyangkut laporan-laporan yang bersifat keberatan yang ditujukan kepada pengurus PMI periode 2018-2023, atas dugaan pelanggaran AD/ART PMI dan PO PMI. “Tindak lanjut dari rapat mediasi ini tentunya kami serahkan kepada pengurus PMI Sulut,” paparnya.

Sementara itu, Charles Malonda (mantan Ketua PMI Kecamatan Tomohon Selatan) ikut pula mengungkap sejumlah hal yang mendera PMI Tomohon. Kata dia, pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua PMI Kecamatan Tomohon Selatan yang dilakukan oleh Ketua PMI Kota Tomohon tidak berlandaskan pada AD/ART PMI dan PO PMI.

“Pemberhentian kepada saya dilakukan menggunakan pertimbangan “kekosongan jabatan” padahal saya tidak pernah mengundurkan diri ataupun tidak berhalangan tetap. Selain itu, dilakukan hanya berdasarkan hasil rapat pleno, padahal AD/ART PMI dan PO PMI mengamanatkan bahwa seorang Ketua Kecamatan yang masa baktinya belum berakhir yang hendak diberhentikan harus melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa.

Lanjutnya, pemberhentian yang dilakukan melalui rapat pleno apabila yang bersangkutan tidak dalam jabatan Ketua Kecamatan, itupun terhadap harus diberikan ruang atau kesempatan untuk membela diri. “Amanat dalam AD/ART PMI atau PO PMI di atas, baik dalam memberhentikan Ketua ataupun Anggota Pengurus Kecamatan sama sekali dikesampingkan oleh Syerly Adelyn Sompotan. Perihal rangkap jabatan yang didalilkan kepada saya adalah sesuatu yang mustahil dilakukan oleh saya sendiri. Karena justru perangkapan jabatan itu diciptakan oleh Syerly Adelyn Sompotan. Dia yang melantik saya pada jabatan Ketua Kecamatan dan dia pula yang menugaskan saya pada salah satu unit kerja PMI (Unit Donor Darah),” sebut Charles.

Dipertegas pula bahwa itu merupakan suatu pelanggaran AD/ART PMI dan PO PMI oleh karena Syerly Adelyn Sompotan dengan sengaja dan sadar menugaskan seseorang yang sedang menduduki jabatan Ketua Kecamatan dan kemudian dirangkapkan pada jabatan yang lain. Saya tidak mempunyai kewenangan untuk menugaskan diri saya sendiri agar dapat memangku 2 jabatan secara bersamaan (rangkap).(*/Merson)

 

Artikel ini telah dibaca 1,927 kali

Baca Lainnya

Dengan Hand Scan Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Launching Tomohon International Flower Festival 2026

4 Mei 2026 - 23:16 WITA

Wakil Walikota Sendy Rumajar Mewakili Walikota Tomohon Mengikuti Exit Meeting bersama Tim BPK RI

4 Mei 2026 - 23:02 WITA

Plt Kadispora Sonny Saruan Mewakili Walikota Tomohon Buka Secara Resmi Turnamen E-Sport Mobile Legends Karang Taruna Kota Tomohon

1 Mei 2026 - 22:14 WITA

Wakil Walikota Sendy Rumajar Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kota Tomohon

30 April 2026 - 23:03 WITA

Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke- 30 Tahun 2026 di Kota Tomohon Sekot Edwin Roring Bacakan Sambutan Mendagri

27 April 2026 - 23:19 WITA

Walikota Caroll Senduk bersama Ketua TP-PKK Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-42 Jemaat GMIM Kanaan Uluindano Tomohon

26 April 2026 - 23:30 WITA

Trending di Religi