Menu

Mode Gelap
KJRI Berpartisipasi di Ajang Philippine Halal Trade and Tourism EXPO Tamuntuan Hadiri Giat MIC Kemenkuham Prestasi Membanggakan Pemkot Tomohon Mendapat Opini WTP Kesepuluh Berturut-Turut Sapu Bersih Raih 20 Kursi DPRD Bolmong Utara Kaban Kesbangpol : Walikota Caroll Senduk Diundang PMI Sulut Mediasi Persoalan PMI Tomohon

Tomohon · 12 May 2023 22:53 WIB ·

Kaban Kesbangpol : Walikota Caroll Senduk Diundang PMI Sulut Mediasi Persoalan PMI Tomohon


 Foto : Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon Stenly Mokorimban Perbesar

Foto : Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon Stenly Mokorimban

Tomohon, Sulutnews.com – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon Stenly Mokorimban angkat suara terkait persoalan yang membelit Palang Merah Indonesa (PMI) Kota Tomohon.

Stenly Mokorimban mengatakan, kehadiran Walikota Tomohon Caroll JA Senduk, SH di Sekretariat PMI Sulut pada Selasa, 9 Mei 2023 adalah kapasitasnya sebagai Pelindung pada struktur PMI Kota Tomohon. Dia hadir atas undangan dari Pengurus PMI Sulut dalam rangka mediasi terhadap persoalan yang terjadi di tubuh PMI Kota Tomohon, bukan karena maksud yang lain seperti yang dituduhkan.

“Saya mau tegaskan bahwa selaku Kaban Kesbangpol hadir untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi, antara lain pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Pak asisten 1 hadir juga karena persoalan ini merupakan bidang koordinasinya,” ujar Mokorimban, Jumat (12/05/2023).

Dikatakannya, begitu juga dengan para camat hadir karena diundang oleh pengurus PMI Sulut dalam rapat mediasi, dan mereka juga dalam struktur adalah pelindung PMI Kecamatan. “Jadi, keliru kalau ada yang mengatakan kami hadir karena dikerahkan oleh atasan untuk mementahkan hasil musyawarah, apalagi sampai ada yang menggunakan kata  ‘merampok’. Ini kan justru yang dapat dikatakan tidak beretika dalam pemilihan kata,” ucap Mokorimban.

Dia menjelaskan juga, yang diundang dalam rapat tersebut bukan hanya Walikota, tapi juga pengurus PMI periode 2018-2023 yaitu Syerly Sompotan. “Jadi tidak benar juga kalau ada yang mengatakan bahwa Walikota melapor ke pengurus PMI Propinsi, yang benar adalah Walikota selaku pelindung diundang dalam rapat mediasi tersebut,” tegas Mokorimban.

Mokorimban juga menambahkan bahwa dalam rapat mediasi tersebut terdapat pembicaraan yang dikonfrontir kepada pihak-pihak yang bersoal, utamanya menyangkut laporan-laporan yang bersifat keberatan yang ditujukan kepada pengurus PMI periode 2018-2023, atas dugaan pelanggaran AD/ART PMI dan PO PMI. “Tindak lanjut dari rapat mediasi ini tentunya kami serahkan kepada pengurus PMI Sulut,” paparnya.

Sementara itu, Charles Malonda (mantan Ketua PMI Kecamatan Tomohon Selatan) ikut pula mengungkap sejumlah hal yang mendera PMI Tomohon. Kata dia, pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua PMI Kecamatan Tomohon Selatan yang dilakukan oleh Ketua PMI Kota Tomohon tidak berlandaskan pada AD/ART PMI dan PO PMI.

“Pemberhentian kepada saya dilakukan menggunakan pertimbangan “kekosongan jabatan” padahal saya tidak pernah mengundurkan diri ataupun tidak berhalangan tetap. Selain itu, dilakukan hanya berdasarkan hasil rapat pleno, padahal AD/ART PMI dan PO PMI mengamanatkan bahwa seorang Ketua Kecamatan yang masa baktinya belum berakhir yang hendak diberhentikan harus melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa.

Lanjutnya, pemberhentian yang dilakukan melalui rapat pleno apabila yang bersangkutan tidak dalam jabatan Ketua Kecamatan, itupun terhadap harus diberikan ruang atau kesempatan untuk membela diri. “Amanat dalam AD/ART PMI atau PO PMI di atas, baik dalam memberhentikan Ketua ataupun Anggota Pengurus Kecamatan sama sekali dikesampingkan oleh Syerly Adelyn Sompotan. Perihal rangkap jabatan yang didalilkan kepada saya adalah sesuatu yang mustahil dilakukan oleh saya sendiri. Karena justru perangkapan jabatan itu diciptakan oleh Syerly Adelyn Sompotan. Dia yang melantik saya pada jabatan Ketua Kecamatan dan dia pula yang menugaskan saya pada salah satu unit kerja PMI (Unit Donor Darah),” sebut Charles.

Dipertegas pula bahwa itu merupakan suatu pelanggaran AD/ART PMI dan PO PMI oleh karena Syerly Adelyn Sompotan dengan sengaja dan sadar menugaskan seseorang yang sedang menduduki jabatan Ketua Kecamatan dan kemudian dirangkapkan pada jabatan yang lain. Saya tidak mempunyai kewenangan untuk menugaskan diri saya sendiri agar dapat memangku 2 jabatan secara bersamaan (rangkap).(*/Merson)

 

Artikel ini telah dibaca 1,627 kali

Baca Lainnya

Walikota Caroll Senduk Sampaikan Terimakasih Kepada DPRD Kota Tomohon Atas Terbentuknya Perda Pengelolaan Sampah

26 May 2023 - 20:07 WIB

Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut Hadiri Ibadah Syukur 178 Tahun Kelurahan Tumatangtang

26 May 2023 - 08:00 WIB

Walikota Caroll Senduk Launching Tomohon Inovasi Ekraf Expo 2023

26 May 2023 - 07:52 WIB

Peringati Harkitnas Ke-115 Tahun 2023, Sekot Tomohon Menjadi Inspektur Upacara Bacakan Sambutan Menkominfo

22 May 2023 - 22:39 WIB

Walikota Caroll Senduk Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Tomohon Terhadap LKPJ Walikota Tahun 2022

16 May 2023 - 21:38 WIB

Walikota Caroll Senduk Hadiri Kegiatan Perumusan dan Finalisasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemkot Tomohon 2024

16 May 2023 - 21:25 WIB

Trending di Tomohon