Sitaro.Sulutnews.com – Kepala Kantor Pertanahan Kab. kepl. Sitaro, Herriyanto Aritonang melantik Camat Siau Timur, Junaidi R. Sasela sebagai Pejabat Pembuat Aktah Tanah Sementara (PPATS) pada Selasa 05/12/2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Siau Timur ini dihadiri oleh Perwakilan Danramil 1301/02 Siau dan Kapolsek Siau Timur, Pihak Perbankan, Lurah dan Kapitalau se-Kecamatan Siau Timur dan Tamu undangan lainnya.

Dalam pelantikan tersebut, Junaidi R. Sasela diambil sumpah jabatan dan dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara sebagai PPATS di wilayah kerja Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Sitaro.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Sitaro, Herriyanto Aritonang, mengucapkan selamat kepada Camat Sitim Junaidi R. Sasela telah sah sebagai PPATS di wilayah Siau Timur.
Dalam kesempatan ini, Aritonang mengakui, Siau Timur merupakan wilayah yang luas dan sudah banyak sertifikat yang telah diterbitkan, selain itu, Aritonang menjelaskan pihak yang bisa menjadi PPAT dan PPATS.
“Dalam Perundang-undangan ada 3 yang bisa menjadi PPAT yakni Notaris atau Notariat, Pensiunan atau Kepala Kantor Pertanahan yang bisa menjadi PPAT Khusus dan Camat yang terikat dengan Jabatan, adapun, Camat hanya bisa menjadi PPATS atau Pejabat Sementara karena Jabatannya bisa diganti atau dipensiunkan,” Tutup Aritonang.(*/Jemi)







