Manado,sulutnews.com – H-2 jelang Pemunggutan dan Penghitungan (Punggut-Hitung) Suara TPS , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Profinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Konferensi Pers membahas dan memperkenalkan produk Tempat Pemunggutan Suara (TPS) Rawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Bawaslu Manado, Senin (25/11).
Louching TPS Rawan Dan Koordinasi Bersama Media Pada Persiapan Peliputan Tahapan Penghitungan Punggut-Hitung Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur 2024, adalah topik yang dibahas dalam konferensi pers dengan ratusan awak media online, surat kabar, televisi dan radio tersebut. Sedangkan tema, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu.”
Konfrensi Pers dipimpin oleh Anggota Bawaslu Sulut Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Steffen Linu.
“Kami mencatat berbagai hal TPS berstatus rawan dengan tujuan mencegah potensi pelanggaran, kecurangan, dan konflik di lapangan,” kata Steffen Linu.
Pria berkaca mata ini berharap Media menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menyampaikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat.
Selai itu, untuk indikasi TPS rawan Pilkada 2024, Steffen menjelaskan terdapat 25 indikator TPS rawan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Sulut.
Indikator TPS Rawan seperti tercatat di bawah ini :
1. Lokasi TPS yang sulit dijangkau.
2. Tingginya angka pemilih tambahan (DPTb).
3. Adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih.
4. Kekurangan logistik pemilu.
5. Keterlibatan penyelenggara yang tidak netral.
6. Ancaman atau intimidasi kepada pemilih.
7. Adanya praktik politik uang.
8. Ketidaksesuaian data pemilih antara DPT dan kenyataan di lapangan.
9. Dominasi satu kelompok politik di wilayah TPS.
10. Pemilih Disabilitas tidak difasilitasi dengan baik.
11. Pelanggaran aturan kampanye di sekitar TPS.
12. Ketidakjelasan batas waktu pungut-hitung.
13. Ketidakhadiran saksi dari pasangan calon tertentu.
14. Pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
15. Gangguan keamanan di sekitar TPS.
16. Keberadaan petugas TPS tidak sesuai prosedur.
17. Kesalahan pengisian formulir rekapitulasi suara.
18. Penggunaan kotak suara yang tidak tersegel.
19. Tidak adanya pengawas TPS.
20. Adanya intervensi dari pihak luar selama pemungutan suara.
21. Surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pemilihan.
22. Surat suara rusak atau tidak sesuai standar.
23. TPS terletak di daerah rawan bencana.
24. Adanya pemilih fiktif yang tidak terdaftar namun mencoblos.
25. TPS yang tidak ramah anak atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti tempat duduk.
Ia berharap media dapat berperan mendorong pihak lintas sektoral Bawaslu untuk bisa saling berkoordinasi mengawasi tahapan pilkada dalam rangka jaminan kwalitas demokrasi di Pemilu 2024, tegas Seven Linu. (*/Yayuk)