Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Pemilukada · 25 Nov 2024 16:29 WIB ·

Jelang H-2 Punggut-Hitung Suara Pilkada 2024 Bawaslu Sulut Gelar Rakor Bersama Media


Jelang H-2 Punggut-Hitung Suara Pilkada 2024 Bawaslu Sulut Gelar Rakor Bersama Media Perbesar

Manado,sulutnews.com – H-2 jelang Pemunggutan dan Penghitungan (Punggut-Hitung) Suara TPS , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Profinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Konferensi Pers membahas dan memperkenalkan produk Tempat Pemunggutan Suara (TPS) Rawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Bawaslu Manado, Senin (25/11).

Louching TPS Rawan Dan Koordinasi Bersama Media Pada Persiapan Peliputan Tahapan Penghitungan Punggut-Hitung Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur 2024, adalah topik yang dibahas dalam konferensi pers dengan ratusan awak media online, surat kabar, televisi dan radio tersebut. Sedangkan tema, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu.”

Konfrensi Pers dipimpin oleh Anggota Bawaslu Sulut Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Steffen Linu.

“Kami mencatat berbagai hal TPS berstatus rawan dengan tujuan mencegah potensi pelanggaran, kecurangan, dan konflik di lapangan,” kata Steffen Linu.

Pria berkaca mata ini berharap Media menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menyampaikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat.

Selai itu, untuk indikasi TPS rawan Pilkada 2024, Steffen menjelaskan terdapat 25 indikator TPS rawan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Sulut.

Indikator TPS Rawan seperti tercatat di bawah ini :

1. Lokasi TPS yang sulit dijangkau.

2. Tingginya angka pemilih tambahan (DPTb).

3. Adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih.

4. Kekurangan logistik pemilu.

5. Keterlibatan penyelenggara yang tidak netral.

6. Ancaman atau intimidasi kepada pemilih.

7. Adanya praktik politik uang.

8. Ketidaksesuaian data pemilih antara DPT dan kenyataan di lapangan.

9. Dominasi satu kelompok politik di wilayah TPS.

10. Pemilih Disabilitas tidak difasilitasi dengan baik.

11. Pelanggaran aturan kampanye di sekitar TPS.

12. Ketidakjelasan batas waktu pungut-hitung.

13. Ketidakhadiran saksi dari pasangan calon tertentu.

14. Pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

15. Gangguan keamanan di sekitar TPS.

16. Keberadaan petugas TPS tidak sesuai prosedur.

17. Kesalahan pengisian formulir rekapitulasi suara.

18. Penggunaan kotak suara yang tidak tersegel.

19. Tidak adanya pengawas TPS.

20. Adanya intervensi dari pihak luar selama pemungutan suara.

21. Surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pemilihan.

22. Surat suara rusak atau tidak sesuai standar.

23. TPS terletak di daerah rawan bencana.

24. Adanya pemilih fiktif yang tidak terdaftar namun mencoblos.

25. TPS yang tidak ramah anak atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti tempat duduk.

Ia berharap media dapat berperan mendorong pihak lintas sektoral Bawaslu untuk bisa saling berkoordinasi mengawasi tahapan pilkada dalam rangka jaminan kwalitas demokrasi di Pemilu 2024, tegas Seven Linu. (*/Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SK-DT Pemenang Dihati Masyarakat Sulut, Mengajak Dukung Kerja YSK – Victor 5 Tahun

13 Desember 2024 - 21:00 WIB

40.474 Suara Memilih 01 Ita Esa Bisa Marah, Aksi Sinurat : Pernyataan Perampasan Suara Itu Lucu dan Tidak Masuk Akal

10 Desember 2024 - 19:28 WIB

KPU Sulut : Pasangan YSK-Victor Raih Suara Terbanyak Pilkada 2024 Yakni 539.039

7 Desember 2024 - 14:50 WIB

Gugatan Ijazah Paket C ke PTUN Dianggap Mubazir, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tetap Berlanjut

7 Desember 2024 - 14:39 WIB

Pengamat Hukum Pidana Aksi Sinurat : Hentikan Cari Panggung Usai Pilkada Bangun Rekonsiliasi Untuk Membangun Rote Ndao

6 Desember 2024 - 13:14 WIB

Dendam Politik : Diduga Kepala Desa Kuli Mencopot Sejumlah Aparat Desa yang Tidak Memilih Lentera dan Tidak Mendapat Bantuan

5 Desember 2024 - 09:46 WIB

Trending di NTT