Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Mitra · 31 Okt 2023 10:41 WITA ·

James Sumendap Kritik Pemkab Mitra Terkait Pemberlakuan Apel Pagi-Sore Perangkat Desa dan ASN


James Sumendap Kritik Pemkab Mitra Terkait Pemberlakuan Apel Pagi-Sore Perangkat Desa dan ASN Perbesar

Mitra,Sulutnews.com – Mantan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra ) dua periode James Sumendap,SH.MH, mengkritisi aturan terbaru pemerintah kabupaten (Pemkab) Mitra terkait pemberlakuan apel pagi sore bagi Perangkat Desa dan ASN, senin (30/10/2023) saat memberikan sambutan di HUT desa Mangkit ke 38.

” Pemkab Mitra jangan mundur lagi kita seperti kembali ke orde baru, Perangkat desa bukan pegawai negeri yang harus apel pagi terus apel sore, karena saat saya menjabat perangkat desa itu bangun jam 6 beraktivitas pribadi seperti ke kebun baru dilanjutkan jam 8 sampai jam 10 untuk aktivitas sebagai perangkat desa dan di atas jam 4 kembali melakukan aktivitas pribadi, karena jika hanya berharap gaji perangkat tentunya hanya cukup untuk makan dan tidak bisa menyekolahkan anak jika tidak ada pendapatan sampingan,” ungkap Sumendap yang juga mengatakan perangkat desa bukannya aparat TNI dan Polri melainkan perangkat pemerintahan paling bawa .

Lebih lanjut JS sapaan akrab James Sumendap mengatakan setelah resmi melepas kepemimpinan di periode kedua, baru kali ini keluar menghadiri undangan dan pertama kalinya memberikan kritikan kepada pemerintah kabupaten Mitra.

” ini kritik awal saya ketika saya usai menjadi bupati selama 10 tahun dan ini pertama kali saya keluar dan saya mengingatkan jangan mundur lagi seperti orde baru” ucapnya.

Sumendap bahkan menitipkan pesan lewat Ass 1 Jani Rolos yang turut hadir dalam peringatan HUT desa Mangkit ,agar mengingatkan penjabat bupati dimana yang diberlakukan di Mitra adalah E-Kinerja bukannya E – Kehadiran karena kontrak kerja yang ada di ukur dari pekerjaan yang dapat diselesaikan selama satu hari bukannya menunggu apel selanjutnya jika ada kelebihan kerja di jam usai apel tentunya menimbulkan konsekuensi anggaran karena bisa terhitung lembut dan itu wajib di bayar pemkab.

” Kalau ada pekerjaan satu hari harus selesai ,ASN barus menyelesaikan jam 5 kalau tidak selesai harus sampai jam 8, kalau seperti sekarang pakai e kehadiran berarti setelah jam 5 ke atas jika ada tugas usai e kehadiran/ apel sore, pemerintah Daerah harus bayar karena sudah terhitung lembur,” tutur sumendap sembari memberi contoh kehadiran Ass 1 dan sejumlah pejabat yang hadir di perayaan HUT Desa Moreah yang sudah diatas jam 5 sore tentunya sudah terhitung lembur dan pemkab harus membayar selisih karena memakai Sistem E-Kehadiran.

Artikel ini telah dibaca 3,135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DKUKMPP Mitra Gelar Pembinaan IKM

25 Juni 2026 - 14:08 WITA

Pimpin Rapat Dinas, Rondo Tegaskan Loyalitas

22 Juni 2026 - 13:19 WITA

KMP Rasi Gelar Panen Perdana Talas Beneng Produksi Unggulan

29 Mei 2026 - 12:15 WITA

Kepala DKUKMPP Audy Rondo dan jajaran  Ucapkan Digahayu Kabupaten Mitra ke -19

22 Mei 2026 - 15:05 WITA

Disdukcapil Gelar Sosialisasi di Stand Pameran HUT MITRA

22 Mei 2026 - 14:37 WITA

Polsek Urban Kotabunan Gelar Cipta Kondisi Serta Razia Knalpot Brong

17 Mei 2026 - 19:46 WITA

Trending di Kepolisian