Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Jakarta · 6 Des 2024 04:20 WIB ·

Intervensi Pusat Dorong BULD DPD RI Gagas Ranperda Otonomi Dana Desa


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

JAKARTA,Sulutnews.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait tata kelola pemerintahan desa di DKI Jakarta. Pada giat yang digelar di Ruang Rapat Sriwijaya Lantai 2, Gedung B DPD RI.Rabu (4/12/2024) bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan masukan secara komprehensif dari pakar kebijakan publik FISIP UNJANI, pakar otonomi daerah dan desa Fakultas Ilmu Administrasi UI, dan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Ditjen Bina Desa Kemendagri. Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP didampingi Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M (Kalimantan Utara),  Wakil Ketua II H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si (Riau) dan Wakil Ketua III  Agita Nurfianti, S.Psi (Jawa Barat) mengatakan BULD sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI terus menunjukkan eksistensi maupun peranannya di daerah, sebagai lokomotif dan motor penggerak dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah.

Foto bersama peserta rapat BULD DPD- RI

“BULD DPD RI akan terus melakukan kerja politik untuk masyarakat,yang menyentuh langsung, sehingga aspirasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat itu benar – benar terealisasi sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” ungkap Liow.

Kegiatan RDPU yang dipimpin Wakil Ketua I Marthin Billa,  menghadirkan 3 (tiga) Narasumber, yaitu Dr. Riant Nugroho, M.Si. (pakar kebijakan publik FISIP UNJANI), Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si. (pakar otonomi daerah dan desa Fakultas Ilmu Administrasi UI), dan Ismail A. Zainuri, S.P., M.Si. (Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan DesaP3PD/Ditjen Bina Desa Kemendagri).

Riant menyampaikan banyaknya stakeholders yang terlibat di desa (kementerian, lembaga, badan, parlemen, hingga KPK) menjadikan desa mengalami kesulitan dan bingung dalam menjalankan pemerintahannya, sehingga peran pusat sangat dominan, dan tidak bisa otonom. Kebijakan dana desa saat ini cenderung bukan untuk meningkatkan kesejahteraan desa, bahkan mengakibatkan tsunami fiskal. Riant yang sudah menyusun dan menerbitkan puluhan buku tentang Desa,  merekomendasikan ke depan kebijakan desa mempunyai nilai-nilai luhur tanpa meng”kota”kan atau membuat desa sebagai “korban” dari kota.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Profesor Irfan, bahwa perlu adanya evaluasi atas ketergantungan masyarakat desa terhadap kota. Selain itu, perubahan masyarakat desa juga tergantung pada perubahan sistem ekonomi, sosial, dan politik dalam pembangunan desa, termasuk ketidaksamaan BUMDes antar desa menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika pembangunan desa. Irfan menegaskan kembali bahwa otonomi asli desa semestinya dikuatkan, sementara pelaksanaan UU Desa cenderung ke arah keseragaman.

Selanjutnya Ismail menyampaikan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) dibentuk untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat kapasitas kelembagaan atau institusi desa khususnya memperbaiki kualitas belanja desa. Ismail mengakui di lapangan masih banyak problematik, diantaranya terbatasnya kapasitas pemda dan pemdes, kurangnya transparansi pemerintahan desa, kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan & pengawasan desa, dan terbatasnya akses jaringan informasi di desa.

Beberapa Anggota BULD DPD RI yang hadir juga turut memberikan tanggapan dan pendalaman beberapa isu strategis di daerahnya masing-masing, diantaranya Yance Samonsabra dari provinsi Papua Barat, menyoroti saat ini P3PD (Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa) ditangani beberapa Kementerian, termasuk perlunya evaluasi kembali BUMDes. Selanjutnya Elviana dari provinsi Jambi menegaskan DPD RI harus mendorong otonomi dana desa, karena selama ini banyak intervensi pusat terkait dana desa. Dikatakan oleh anggota parlemen enam periode (DPR RI dan DPD RI)  “jangan titipkan program pusat ke dana desa”, DAU rasa DAK, atau sebaliknya. Anggota BULD DPD RI asal provinsi Sulawesi Tengah Rafiq al-Amri mengkritik bahwa selama ini penggunaan anggaran desa dipotong-potong, sehingga penggunaannya tidak dapat optimal. Kemudian Sularso, dari provinsi Papua Selatan yang juga Mantan Bupati Merauke menyoroti banyaknya pengaturan dana desa yang ditetapkan masing-masing kementerian, diantaranya kemenkeu, kemendes, dan kemendagri. Hal inilah semakin kuat untuk didorong dalam kebijakan pengelolaan dana desa seharusnya menjadi otonom dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi dan kebutuhan tiap daerah, termasuk di Papua Selatan. Selanjutnya dokter Ratu Tenny Leriva dari provinsi Sumatera Selatan yang menyoroti belum jelasnya pengaturan pengelolaan dana desa untuk ketahanan pangan, gizi, dan lainnya. Ratu menyampaikan bahwa di Sumatera Selatan terdapat program pangan mandiri, yang berhasil merubah mindset dari konsumtif ke produktif, dan dapat menekan angka stunting tertinggi di tahun 2023. Anggota BULD lainnya yang turut menyoroti yaitu Ismeth Abdullah, dari provinsi Kepulauan Riau, yang menekankan semestinya koperasi desa diberdayakan, selanjutnya juga ada perbaikan tempat tinggal, rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Banyaknya koperasi yang ditutup karena tidak adanya pembinaan oleh pemerintah pusat. Kemudian Ahmad Bastian SY. Dari provinsi Lampung, menyoroti selama ini posisi desa seperti anak selir, bukan putra mahkota. Bastian mengatakan melihat desa tergantung kepentingan rezim. Untuk pemerintahan saat ini ada harapan baru melalui asta cita, salah satunya membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Dan terakhir Lalita dari provinsi Papua, menanyakan kepada narasumber terkait konsekuenasi yuridis apabila kepala daerah tidak melaksanakan administrasi pemerintahan dan terkait efektivitas hasil pengawasan DPD RI.

Berbagai dinamika yang berkembang dalam forum RDPU tersebut kemudian semakin menguatkan bahwa DPD RI melalui BULD untuk mendorong kepada pusat adanya otonomi dana desa, sehingga desa makin otonom, dan mengembangkan potensi lokal sesuai dengan karakter, kebutuhan, dan kondisi masing-masing desa setiap daerah..(*/josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polri Tetapkan Perusahaan Properti PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

16 Januari 2025 - 15:05 WIB

Gubernur Olly Dondokambey Resmikan Gedung Mission Center GMIM Yang Megah

15 Januari 2025 - 20:33 WIB

DPRD Sulut Proses Penggantian Lombok Ditengah Upaya Gugatan di Mahkamah Partai

15 Januari 2025 - 07:53 WIB

Delegasi Universal Peace Federation Kunjungi Indonesia Temui Sejumlah Tokoh Bahas Prospek Perdamaian

14 Januari 2025 - 22:20 WIB

Eldo Wongkar Ingatkan SKPD Input Data Pokir Anggota DPRD, Dari Asmara Yang Dijaring Lewat Reses

14 Januari 2025 - 20:04 WIB

Irene Pinontoan : Pokir DPRD Sulut Tahun 2025, Fokus Realisasikan Aspirasi Masyarakat

14 Januari 2025 - 15:05 WIB

Trending di Manado