(Michael G. Tumiwang – UKW 6508)
Manado,Sulutnews.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado memberikan catatan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2022. Jeane Laluyan sebagai juru bicara, membacakan lima poin catatan saat membaca laporan dihadapan pimpinan sidang dan peserta sidang paripurna serta undangan yang hadir di ruangan Paripurna DPRD Kota Manado, Senin (10/07/2023) yaitu;
- Sebaiknya pembayaran utang kepada pihak ketiga dapat menggunakan metode First Out (Fifo) dan Last Expired Last Out (Lifo).
- Pengelolaan pasar tematik di Tongkaina kiranya dapat dikelola dengan baik sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kegiatan usaha mikro kecil menengah.
- Dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah pada retribusi sampah, maka diharapkan kinerja Ketua / Kepala Lingkungan dalam menagih retribusi lebih ditingkatkan sehingga realisasi dapat tercapai sesuai yang ditargetkan.
- Dinas perhubungan dapat mengevaluasi ruas-ruas jalan yang menjadi wilayah pungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, hasilnya lebih maksimal, proyeksi yang ditargetkan dapat terealisasi.
- Tujuan pembangunan yang realistis dalam menjawab visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota, dengan realisasi anggaran yang dipertanggungjawakan untuk terus dijaga dalam dimensi kuantitatif.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Manado, Andrei Angouw saat memberikan pendapat akhir menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas nama pemerintah Kota Manado.
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Manado, Ibu Ketua, para Wakil Ketua, pimpinan fraksi dan segenap anggota DPRD Kota Manado. Terima kasih kepada jajaran pemerintah Kota Manado yang telah terlibat dalam penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022,” ujar Andrei Angouw sembari berharap Ranperda ini dapat menjadi pegangan bagi Pemerintah Kota Manado untuk berproses menjadi lebih baik lagi, mewujudkan goodgovernance dan Cleangovernance. (Michael)







