MANADO|SULUTNEWS.COM- LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasional Anti Korupsi (Inakor) kembali melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) pada Proyek peningkatan jalan Buyat –Bukaka di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulut, dengan nilai kontrak Rp. 7 Miliar.
Proyek APBD 2021 yang dikerjakan oleh PT. Lumbung Berkat Indonesia, selaku kontraktor pelaksana pada pekerjaan tersebut, dilaporkan di Kejati Sulut pada Senin, 27/3/2023
“Iya, dugaan kasus Tipikor yang dimasukkan telah diterima oleh ibu Olivia melalui pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Tinggi Sulut,`’’ kata Ketua LSM INAKOR Sulut Rolly Wenas, Senin (27/3) siang, saat menyambangi Kejati Sulut.
Adapun laporan dugaan Tipikor yang kami laporkan yaitu, Kegiatan peningkatan jalan Buyat-Bukaka, dengan sejumlah fakta baru yang kami ajukan telah kami laporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Sulut,” ungkap Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas.
Dikatakan Rolly, fakta baru yang di laporkan oleh LSM Inakor berdasarkan analisis data dan analisis LHP BPK serta berdasarkan pantauan lapangan LSM , dimana pihaknya menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Buyat Bukaka.
Terdapat juga kondisi jalan yang belum lama dikerjakan sudah berlubang malah membahayakan keselamatan masyarakat. ’’Belum setahun sudah berlubang, bahkan pada titik-titik tertentu, badan jalan terpantau sudah ambruk dan nyaris terputus.
Selain itu, LSM Inakor mengklaim sudah mengantongi data pengurangan volume kegiatan yang dikerjakan PT LBI sehingga pada sebelumnya yakni, pada tanggal 1 September 2022 telah secara resmi melaporkan dugaan Tipikor ini sesuai dengan surat LP 025-320/LAPENG/Ext/DPWSULUT/LSMINAKOR/IX/2022.
“Atas Laporan ini pada tanggal 17 Maret 2023 kami telah mendapatkan surat tanggapan dari Kejati Sulut dengan nomor B-1278/P.1.3/Dek/03/2023 perihal: tanggapan atas surat laporan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Buyat – Bukaka yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas laporan Inakor tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” sambungnya.
”Adapun LSM Inakor saat menyikapi surat tanggapan Kejati Sulut tersebut diketahui, ambil langkah melakukan analisis data dan menemukan adanya fakta baru yang dijadikan dasar untuk secara resmi hari ini melaporkan kembali dugaan Tipikor pada Kegiatan peningkatan jalan Buyat -Bukaka.
“Bahwa berdasarkan analisa data yang kami himpun selain adanya kekurangan volume pada pekerjaan kegiatan peningkatan Jalan Buyat- Bukaka, atas analisa data yang kami himpun dari LPSE terlihat bahwa adanya harga penawaran yang diajukan oleh pemenang tidak rasional karena harga penawaran yang diajukan oleh pemenang hanya berkurang 94 jutaan dari HPS yang ditetapkan.
Hal ini berbanding terbalik dengan harga penawaran yang diajukan oleh rekanan lain (PT. AUN) yang mana selisih harga yang ditawarkan sebesar Rp.400an juta.
Bahwa semestinya, PPK lebih mempertimbangkan harga penawaran yang diajukan oleh PT. AUN karena ada penghematan anggaran yang cukup signifikan dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas diduga penyedia menyusun harga penawaran berdasarkan sumber data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau yang sering disebut dengan Unbelievale Proposal (menaikkan harga),” bebernya.
Lanjut Rolly, berdasarkan data yang dihimpun LSM Inakor Kegiatan peningkatan Jalan Buyat-Bukaka, telah mengalami 2 kali Adenddum, yakni Adenddum I Nomor 28/D.11/DISPU-PRASKIM/MB/SP-ADENDUM/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021, yaitu Adenddum perubahan pekerjaan, mengubah nilai kontrak dari Rp.7.305.272.643,00 menjadi Rp.7.400.000.000,00 dan Adendum II Nomor 28/D.11/DISPU-PRASKIM/MB/SP-ADENDUM II/XI/2021 tanggal 4 November 2021, yaitu Adendum perubahan pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak pada Adendum I.
“Dengan demikian atas 2 kali adendum tersebut, kami menduga telah terjadi persekongkolan sehingga membuat Adendum kontrak dengan menambah nilai kontrak dan perubahan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sering disebut dengan Next Changing. Bahwa selain itu, kami menduga pemberian Adendum untuk menghindarkan pengenaan denda dan ketidakmampuan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan.
Rolly juga menyebutkan, bahwa selain penjelasannya yang sudah di uraikan di atas, LSM Inakor menduga bahwa selain kekurangan volume yang telah di ungkap dan di tuangkan dalam LH BPK RI Perwakilan Sulut, Masi terdapat potensi kekurangan volume jika dilakukan audit investigatif secara menyeluruh atas pekerjaan yang terpasang.
Untuk itu kami meminta, agar segera dilakukan audit investigatif oleh Kejati Sulut, karena berdasarkan data yang kami himpun, penyedia dalam melaksanakan kegiatan Peningkatan Jalan Buyat-Bukaka tidak sesuai spek dalam menggunakan Cold Milling, selain itu penyedia juga tidak menggunakan laston lapis aus, dan bahan anti pengelupasan.
Atas pekerjaannya dan atas penjelasan ini LSM Inakor menduga terdapat potensi adanya pekerjaan fiktif dan pekerjaan tidak sesuai kontrak yang di perjanjian pada kegiatan peningkatan jalan Buyat- Bukaka.
“Bahwa berdasarkan permasalahan yang kami uraikan, diduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum antara lain, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah pasal 4.a. menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang di belanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Untuk itu kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar menggunakan jasa Akuntan Publik untuk menghitung Dugaan Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Buyat-Bukaka, sesuai dengan kewenangan Jaksa berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku agar bisa mengungkap peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan kepentingan hukum untuk suatu kepastian hukum.
Kami yakin, Kejati Sulut mampu mengungkap indikasi Tipikor pada paket peningkatan jalan Buyat-Bukaka.’’ Pekerjaan tersebut seharusnya memberi manfaat kepada masyarakat. Namun yang terjadi di lapangan justru jauh dari harapan sebenarnya,’’ urainya.
Terkait adanya laporan dugaan Tipikor yang dilaporkan LSM Inakor di Kejati Sulut, Kepala Dinas PUPR Boltim Haris Pratama Sumanta ST, di konfirmasi lebih lanjut sebelumnya kepada Sulutnews.com belum lama ini menegaskan, bahwa terkait dugaan Tipikor pada proyek Peningkatan Jalan Buyat -Bukaka yang di laporkan LSM Inakor di Kejati Sulut, kami hormati sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial, jadi hal itu menurut saya sangat wajar.
“Namun juga perlu saya terangkan, Proyek itu kami yakini tidak bermasalah,’’ tegas Haris.
Kami sudah mengetahui isi laporan yang dilaporkan LSM Inakor di Kejati Sulut, sehingga masalah ini tentunya kami serahkan ke pihak yang berwajib,” yakni Kejati Sulut selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang,’’ kuncinya.
(**/arp)